Sekda Samosir Sumut Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19
Kamis, 18-02-2021 - 05:15:37 WIB
|
Sumanggar Siagian |
SAMOSIR - Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Samosir JS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam Covid-19.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, JS ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai PPK pengadaan makanan tambah gizi.
Selain Sekda Samosir JS, penyidik juga menetapkan SS, Plt Kadis Perhubungan Samosir sebagai tersangka lainnya.
Menurut Sumanggar Siagian, Rabu (17/2/2021), penetapan kedua tersangka itu berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021.
Kasus ini bergulir setelah sebelumnya, pada April 2020 Pemkab Samosir melaksanakan pengadaan 6.000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19, yang dilaksanakan PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan anggaran sebesar Rp410.291.700,-.***/int
Komentar Anda :