Sekda Samosir Sumut Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19
Kamis, 18-02-2021 - 05:15:37 WIB
Sumanggar Siagian
TERKAIT:
   
 

SAMOSIR - Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Samosir JS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam Covid-19.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, JS ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai PPK pengadaan makanan tambah gizi.

Selain Sekda Samosir JS, penyidik juga menetapkan SS, Plt Kadis Perhubungan Samosir sebagai tersangka lainnya.

Menurut Sumanggar Siagian, Rabu (17/2/2021), penetapan kedua tersangka itu berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021.

Kasus ini bergulir setelah sebelumnya, pada April 2020 Pemkab Samosir melaksanakan pengadaan 6.000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19, yang dilaksanakan PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan anggaran sebesar Rp410.291.700,-.***/int



    





 
Berita Lainnya :
  • Sekda Samosir Sumut Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved