Tipu Warga Kampar Rp 60 Juta, Iy Ditangkap Aparat Polsek Tapung
Rabu, 17-02-2021 - 13:51:42 WIB
TAPUNG - Unit Reskrim Polsek Tapung menangkap seorang tersangka kasus penipuan terhadap warga Desa Kenantan Tapung, Selasa dinihari (16/02/2021) di wilayah Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu.
Tersangka dengan inisial IY (41) merupakan warga Desa Lubuk Napal Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan IY atas laporan korbannya, Maslan Situmorang.
Kejadian penipuan berawal pada Kamis (01/10/2020). Saat itu tersangka IY bersama 2 rekannya datang ke rumah korban di jalan Duku II Desa Kenantan Kecamatan Tapung. Kemudian mereka membuat kesepakatan tentang kontrak hasil kebun sawit yang berada di Kecamatan Rambah Samo Rokan Hulu, korban kemudian menyerahkan uang kontrak sebesar Rp. 60 juta kepada IY.
Ditunggu beberapa hari, IY dan kedua rekannya tidak pernah datang lagi ke rumah korban. Saat dihubungi lewat telpon tidak pernah diangkat. Atas kejadian tersebut korban lalu melapor ke Polsek Tapung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Tapung melalukan penyelidikan serta mencari pelaku. Pada hari Senin (15/02/2021) sekira pukul 21.00 wib didapat informasi bahwa tersangka IY sedang berada di Desa Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu.
Saat diinterogasi, tersangka IY mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan uang korban sebesar Rp 60 juta. Selanjutnya tersangka IY dibawa ke Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini. Disampaikannya bahwa tersangka IY kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**/dai
Komentar Anda :