Paripurna DPRD, Wagubri Sampaikan Ranperda Perlindungan Masyarakat
Kamis, 02-02-2023 - 16:59:05 WIB
Wagubri di DPRD Riau
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution, hari ini, Kamis (2/2/2023), menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Riau, Yulisman, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kota Pekanbaru.

Wagubri mengatakan, untuk mewujudkan tata kelola kehidupan masyarakat Provinsi Riau yang tertib dan tentram, diperlukan peraturan di bidang ketertiban umum.

Oleh karena itu, menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 ayat 1 huruf e menyatakan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 di antaranya adalah Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” kata Wagubri

Mantan Danrem Wira Bima/031 ini menjelaskan, pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga mengamanatkan pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja, dengan tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

“Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 juga mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk tegas melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat,” jelasnya.

Diungkapkannya, Provinsi Riau saat ini untuk pertama kali menyusun Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

Dengan begitu, kata Wagubri, sudah wajib untuk Pemerintah Daerah menerapkan instrumen hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketentraman sebagai memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Maka merupakan suatu keharusan bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan instrumen hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman, serta perlindungan masyarakat di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.

Dalam rapat paripurna ini, Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Sewitri Harris menyampaikan pula Ranperda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.**/zie/adv

 




 
Berita Lainnya :
  • Paripurna DPRD, Wagubri Sampaikan Ranperda Perlindungan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved