Kurang Dua Hari, Polres Inhu Berhasil Tangkap Pembunuh Sadis Ibu dan Anak
Minggu, 25-12-2022 - 00:10:08 WIB
Pengungkapan kasus pembunuhan Inhu
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Dalam waktu kurang dari 2×24 jam, Polres kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Dusun Sungai Kemiri, Desa Pematang Jaya kecamatan Rengat Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (24/12/2022) di Polres Inhu, Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso menjelaskan, pelaku adalah F (15) dan NA (17), ditangkap di kediamannya pada Jum'at (23/12/2022).

Kedua pelaku pembunuhan yang diamankan Sat Reskrim Polres Inhu beserta Tim Opsnal Polsek Rengat Barat tersebut merupakan tetangga korban Ar (45) dan anaknya RAF yang masih berusia 9 bulan.

Motif pembunuhan tersebut karena pelaku merasa sakit hati, sering ditegur oleh suami korban, sebab kedua tersangka sering mengajak teman-temannya ke rumah menggunakan sepeda motor yang memakai knalpot bersuara besar, sehingga menganggu anak bayi korban yang sedang tidur.

Pada Rabu (21/12/2022) sekira pukul 10.00 WIB pada saat suami korban sedang bekerja di kebun dan situasi lingkungan sedang sepi, pelaku F memanggil korban dengan alasan untuk melihat apakah blender yang ada di rumah pelaku tersebut adalah milik korban.

Sambil menggendong anaknya, korban pun pergi ke belakang rumah yang hanya berjarak 5 meter dengan rumah pelaku, dengan niat untuk melihat blender yang dimaksud pelaku tersebut.

Saat korban berada di belakang rumah lalu pelaku (F) memukul kepala korban menggunakan shockbreaker sepeda motor hingga menyebabkan korban jatuh dan bayinya terlempar.

“Selanjutnya teman pelaku (NA) menghabisi bayi korban dengan cara mencekiknya. Kemudian memasukan bayi tersebut ke dalam karung beras yang sudah di sediakan oleh pelaku," kata Kapolres.

Kemudian kedua pelaku menyeret korban ke tanah kosong yang berada sekitar 50 meter dari rumah korban dan melemparkan bayi yang ada di dalam karung tersebut tidak jauh dari mayat ibunya.

“Berdasarkan hasil autopsi tidak ada kasus pemerkosaan dalam kejadian tersebut, namun sempat ada niat pelaku untuk memperkosa korban,” jelas Kapolres.

Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku membersikan lokasi kejadian menggunakan cangkul dan air untuk menghilangkan bekas darah dari kejadian tersebut.

Kemudian pelaku membuka celana dalam korban dan menyingkap baju korban hingga terlihat kemaluan korban, hal itu dilakukan agar korban terlihat sebagai korban pemerkosaan.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku 338 KUHPIDANA, Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak Jo, pasal 1 butir 1 UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, maksimal hukuman penjara 10 tahun.**/iin




 
Berita Lainnya :
  • Kurang Dua Hari, Polres Inhu Berhasil Tangkap Pembunuh Sadis Ibu dan Anak
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved