Proses Gas Subsidi Jadi Non Subsidi, Warga Bangkinang Ditangkap Polres Kampar
Rabu, 14-12-2022 - 19:31:23 WIB
|
Tersangka penyeleweng gas subsidi |
BNEWS - Satreskrim Polres Kampar menangkap satu orang pelaku penyelewengan gas bersubsidi ke non subsidi, di Gudang Sembako Jalan Petapahan-Bangkinang, Selasa (13/12/2022) sore.
Pelaku dengan inisial MM ini merupakan warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang. Bersamanya diamankan barang bukti berupa 4 tabung yang akan disuling, obeng, 4 jarum yang digunakan untuk penyulingan, sebungkus segel palsu tabung Gas Elpiji, timbangan untuk menimbang tabung gas elpiji dan 64 tabung Gas Elpiji.
Penyelewengan ini diketahui berawal saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar melakukan penggeledahan terhadap sebuah ruko sembako dalam rangka kegiatan Operasi Pekat 2022.
Pada saat melakukan penggeledahan, Tim menemukan gudang disamping ruko dan menemukan MM yang sedang melakukan penyelewengan Gas 3 KG bersubsidi menjadi Gas 12 KG non subsidi. Tim juga menemukan beberapa tabung gas yang sudah diisi oleh pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinad mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya.
Menurut Koko, pelaku melakukan penyelewengan dengan cara meletakkan gas 3 kg diatas gas kg dan dengan menggunakan jarum khusus serta beberapa teknik lain, untuk memindahkan gas yang ada di gas kg ke tabung kosong gas 12 kg.
"Dengan cara ini pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 60.000 sampai dengan Rp. 70.000," kata Koko.
Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku sudah melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.**/ald
Komentar Anda :