Konflik Lahan Koto Garo, Kubangga Riau dan Warga Datangi Pj Bupati Kampar
Rabu, 09-11-2022 - 17:54:35 WIB
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Terkait konflik lahan seluas 377 Ha yang dulunya digarap oleh kelompok tani dan kemudian digugat oleh Yayasan Madani,  beberapa perwakilan masyarakat Koto Garo didampingi Kumpulan Anak Bangsa Peduli Anak Bangsa (Kubangga) Riau bertemu Pj Bupati Kampar di rumah Dinas Bupati Kampar, Rabu (9/11/2022).

Untuk menyelesaikan kesalah pahaman terkait lahan tersebut, dalam arahnnya, Pj Bupati Kampar Dr Kamsol menyatakan bahwa ini menjdi tugas bersama untuk diselesaikan, karena saat ini banyak terjadi persoalan lahan perkebunan kelapa sawit baik dengan koperasi, maupun masyarakat.



Menyikapi hal tersebut, kata Kamsol, saat ini telah dibentuk Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) dan dirinya dipercaya sebagai Sekretaris Jenderal.

"Kita berharap, semoga melalui AKPSI kita bisa mediasi dan bantu berbagai persoalan lahan yang terjadi di ditengah masyarakat," kata Kamsol.

Sebagai tindak lanjut terkait persoalaan lahan ini, Kamsol menyampaikan akan membentuk Tim Teknis Terpadu yang tergabung dengan Forkooimda, atau TNI, Polri dan Kejakasan Negeri Kampar.

"Pasa dasarnya, Pemda Kampar akan terus berupaya untuk mediasi penyelesaian lahan, kalau hak masyarakat kita perjuangan untuk masyarakat. Kalau koperasi memiliki aturan, kita dukuk bersama mulai dari ninik mamak kemudian naik keatas," terang Kamsol.



Sementara itu M Ridwan didampingi Muhammad Sanusi dan juga Ikhsan Arif Suzaki, mewakili masyarakat melalui Kubangga Riau menjelaskan, bahwa  lahan seluas 377 hektar tersebut dulunya digarap oleh kelompok tani yang terbentuk pada tahun 1982, di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Dimana saat itu ada sebanyak 25 kelompok tani yang berhimpun di sana. Kemudiana, pada tahun 1996 SK kelompok tani dikeluarkan oleh Plt Bupati Kampar pada waktu itu.

Adapun luas lahan yang di SK-kan ketika itu mencapai 2.500 hektar, dengan syarat lahan itu harus telah tergarap dalam jangka waktu 3 bulan. Kemudian, untuk mencapai target waktu 3 bulan, para petani menyepakati pola bapak angkat atau pola KKPPA

Akan tetapi saat kebun sudah ditanami sawit, pada tahun 2015, lahan tersebut digugat oleh Yayasan Madani, di Pengadilan Negeri Bangkinang. Maka keluarlah keputusan PN Bangkinang, yang memerintahkan lahan seluas 377 hektar itu diserahkan kembali ke negara.

"Walaupun sudah ada keputusan Pengembalian lahan ke negera sejak 2015 oleh PN Bangkinang, faktanya menurut Rudwan sampai sekarang tidak pernah dilakukan eksekusi. Jadi sesuai SK Bupati yang dikeluarkan tahun 1996 tersebut," katanya.

Mewakiklii masyarakat, Ridwan saat ini meminta kejelasan atau kepastian agar lahan tersebut dikembalikan lagi kepada masyarakat.**/ald/ADV




 
Berita Lainnya :
  • Konflik Lahan Koto Garo, Kubangga Riau dan Warga Datangi Pj Bupati Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved