Pemko Pekanbaru Bebaskan Wajib PBB Dibawah Rp 100 Ribu
Rabu, 10-02-2021 - 03:30:51 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru membebaskan wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang besaran pembayarannya di bawah Rp 100.000, untuk tahun 2021.
Pembebasan kewajiban pajak ini karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Stimulus merupakan insentif bagi wajib pajak masyarakat berpenghasilan rendah.
"PBB seratus ribu ke bawah, kita tetap beri insentif seperti tahun sebelumnya," jelas Walikota Pekanbaru, Firdaus setelah membuka Pekan Panutan Pajak dan Peluncuran SPPT PBB P2 tahun 2021, Selasa (9/2/2021).
Para wajib pajak tersebut kewajibannya pada tahun ini nol rupiah alias gratis. Pemerintah kota juga memberi insentif kepada wajib pajak lainnya yang punya penghasilan beragam.
Presentase keringanan pembayaran pajak daerah pun berbeda.
"Paling bawah kita gratiskan, ada yang menengah dan yang mampu juga dapat," paparnya.
Pemerintah kota juga mengapresiasi wajib pajak perseorangan dan wajib pajak berbadan hukum. Mereka mendapat piagam apresiasi karena taat membayar pajak daerah.
"Para wajib pajak daerah sudah memperlihatkan kepatuhan. Mereka juga membayarkan pajak daerah tepat waktu," kata Wako.**/zi
Komentar Anda :