Hasil Sidang Komisi Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Institusi Polri
Jumat, 26-08-2022 - 02:42:07 WIB
|
Ferdy Sambo |
BNEWS - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dipecat dari institusi Polri, Kamis (25/8/2022).
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo, diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dalam sidang kode etik ini turut dihadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.Para saksi tersebut termasuk yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo Kuat Ma'ruf.
Sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat
Sebelumnya telah ditetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigdir J. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.
Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.
Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan tersebut.
Sementara itu Ferdy Sambo sendiri berencana mengajukan banding atas putusan pemberhentian tersebut.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo, setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).**/ara
Komentar Anda :