Kapolsek Lirik Tangkap Pelaku Judi Togel Online di Desa Redang Seko Inhu
Senin, 22-08-2022 - 17:32:27 WIB
|
Pelaku judi togel online |
BNEWS - Kapolsek Lirik AKP Aman Aroni bersama unit Reskrim Polsek Lirik, menangkap pelaku judi Totol Gelap (Togel) online di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Pelaku dengan inisial SM (31) merupakan warga Simpang Tambunan, Desa Redang Seko Kecamatan Lirik. Dia ditangkap di sebuah warung di Desa Redang Seko, bersama sejumlah barang bukti terkait aktivitas judi Togel online, Minggu (21/8/ 2022).
"Selain barang bukti handphone yang digunakan untuk bertransaksi togel, turut diamankan uang tunai dan bukti lainnya," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin (22/8/2022).
Diungkapkan Misran, pada Sabtu malam salah seorang personel Polsek Lirik mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait aktivitas judi togel online di sebuah warung Simpang Tambunan Desa Redang Seko. Informasi ini dilaporkan ke Kapolsek Lirik.
Tanpa menunggu lebih lama, Kapolsek bersama sejumlah personel unit Reskrim langsung menuju Desa Redang Seko. Ternyata, insting reserse Kapolsek masih kental, buktinya, tidak butuh waktu lama baginya untuk menyelidiki aktivitas judi togel itu.
Selang beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 00.10 WIB, tim menggerebek sebuah warung di Simpang Tambunan. Tim mengamankan seorang pria mengaku berinisial SM warga setempat yang kedapatan sedang menulis angka-angka di secarik kertas.
"Tersangka saat ini sedang menjalani proses penyelidikan di Polsek Lirik, kita tetap komit memberantas judi di Kabupaten Inhu," ucap Misran.**/iin
Komentar Anda :