Hadapi Pandemi, Pemerintah akan Perkuat Dukungan untuk Media
Senin, 08-02-2021 - 18:06:35 WIB
JAKARTA - Yustinus Prastowo , Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis mengatakan, pemerintah akan terus memberikan dukungan kepada perusahaan media saat kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Menurutnya, Kementerian Keuangan dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga sangat terbuka untuk menerima masukan atau berdiskusi dengan para pelaku media, untuk mendetailkan perihal apa saja yang perlu menjadi fokus insentif bagi perusahaan media tahun 2021 ini.
“Pers yang mempunyai peran strategis, termasuk dalam masa pandemi ini tentunya harus didukung. Komitmen pemerintah melalui kebijakan fiskal dalam APBN tentu melanjutkan dukungan dan penguatan dukungan dalam menghadapi dampak pandemi, termasuk juga mendukung industri secara sektoral,” kata Yustinus Prastowo dalam acara Konvensi Nasional Media Massa yang diselenggarakan dalam rangka Hari Pers Nasional, Senin (8/2/2021).
Yustinus menyampaikan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 juga telah memperpanjang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.
Khusus untuk insentif pajak berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor kertas koran dan kertas majalah, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 125/PMK.03/2020.
“Nanti ini bisa diperpanjang lagi dan kita bisa sampaikan untuk dijadikan bahan pajak DTP oleh satgas PEN,” jelasnya.
Yustinus menambahkan, pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan skema pemotongan tarif sewa atau penerapan tarif khusus sewa bandwidth untuk media online. Skema tersebut menurutnya masih dalam proses diskusi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika.***
Komentar Anda :