IJTI Kecam Penghapusan Video Liputan Jurnalis Molucca TV di Maluku
Minggu, 10-07-2022 - 12:13:47 WIB
Saat keributan terjadi antara Gubernur Maluku dan mahasiswa
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia, menerima intimidasi dari ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail, saat meliput kunjungan Gubernur Maluku bersama Ketua PKK Widya Murad Ismail di Pelabuhan Merah Putih, Namlea, Kabupatan Buru, Maluku (9/7/2022).

Kejadian berawal sekitar pukul 13.40 WIT ketika Gubenur Maluku Murad Ismail bersama Ketua PKK dan rombongan tiba di Pelabuhan Merah Putih. Disaat bersamaan, puluhan mahasiswa asal Kecamatan Batabual melakukan aksi demo terhadap Gubernur Maluku.

Demo ini tidak diterima oleh Gubernur Maluku yang langsung mengeluarkan kata-kata kasar dengan mengundang mahasiswa ‘baku pukul’ dan memarahi mereka.

Melihat kondisi tersebut, koresponden Molucca TV yang saat itu berada di lokasi langsung mengabadikan video untuk materi liputan melalui handphone miliknya.     

Tetapi dia dihalangi oleh ajudan Gubenur Maluku yang disebut bernama I Ketut Ardana. Sang ajudan juga meminta menghapus video tersebut. Padahal Sofyan Muhammadia telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Molucca TV yang bertugas di Kabupaten Buru, namun tidak dihiraukan.

Lalu HP tersebut diambil dan video dihapus oleh ajudan Gubernur. Sebelum dihapus, si ajudan mengirim dulu video tersebut ke WA-nya sendiri.

Dan entah mengapa, si ajudan setelah itu kembali mengirim video tersebut kepada Sofyan Muhammdia melalui WhatsApp.

Menyikapi peristiwa ini Ikatan jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku mengecam tindakan penghapusan video liputan dan intimidasi terhadap wartawan oleh ajudan gubernur tersebut.

Ketua IJTI Pengurus Daerah Maluku Imanuel Alfred Souhaly menyatakan,
tindakan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku, bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

"Jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers," katanya.

Sebagai ajudan, kata Souhaly, seharusnya I Ketut Wardana banyak belajar agar mengetahui kerja-kerja jurnalis dan perbuatan I Ketut Wardana melanggar Pasal 18 ayat 1.

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," kata Souhaly yang juga jurnalis Kompas TV, bersama Muhammad Jaya Barends, Sekretaris IJTI Pengurus Daerah Maluku.***/rus
.




 
Berita Lainnya :
  • IJTI Kecam Penghapusan Video Liputan Jurnalis Molucca TV di Maluku
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved