PI 10 Persen PHR, AMPR: Penuhi Hak Rakyat Riau, Husnul: Belum Kita Terima
Senin, 04-07-2022 - 20:43:07 WIB
Dr. Husnul Kausarian, Ph.D
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Menindak lanjuti hasil rapat dengan Komisi III DPRD Provinsi Riau, PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada tanggal 17 November 2021 mengirim surat kepada Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumbagut.

Dalam surat tersebut PT PHR mengestimasi perolehan Participating Interest  (PI) 10% Wilayah Kerja Rokan Tahun 2021 adalah sebesar Rp 800 Miliar untuk masa kerja 9 Agustus 2021-31 Desember 2021.

Anggaran tersebut cukup besar dan dikelola BUMD yang dipercaya oleh Pemerintahan Provinsi Riau, yaitu PT Riau Petroleum. PI adalah proporsi kepemilikan produksi dan eksplorasi atas suatu wilayah kerja migas.

Menurut Koordinator Umum AMPR, Zulkardi, masyarakat Riau telah lama menantikan untuk dapat menikmati
kekayaan alam yang dimiliki bumi Lancang Kuning ini, karena selama ini perusahaan yang mengelola kekayaan alam Riau di bidang Migas Ini adalah perusahaan asing.

Menurut Zulkardi, pada sisi lain, masyarakat Riau belum sepenuhnya yakin akan kinerja BUMD yang dipercaya untuk mengelola perolehan PI 10% tersebut, baik dari segi pengalaman maupun modal yang dimiliki PT Riau Petroleum saat ditunjuk sebagai BUMD yang mengelola perolehan PI 10% dari PT. PHR melalui skema bisnis to bisnis

"Ditambah lagi, komisaris yang dipercaya Pemprov Riau untuk mengelola PT. Riau Petrolium tersandung permasalahan hukum dugaan Tipikor atas dana fiktif bimtek dan pembinaan bidang pertambangan yang dilakukannya pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuantan Singingi," kata Zulkardi, Senin (4/7/2022).

Menurut Zulkardi, AMPR sebagai Agent Of Control Kebijakan Publik dalam waktu dekat ini bersama pemuda dan mahasiswa se Provinsi Riau akan membuat kajian terhadap BUMD ini.

Hal ini diperlukan karena PT Riau Petroleum memiliki tanggung jawab yang besar atas perolehan PI 10% tersebut untuk kesejahteraan masyarakat Riau.

Untuk pengelolaan Keuangan atas estimasi PT PHR terkait Jumlah Perolehan PI 10%,  AMPR akan mendesak PT. Riau Petroleum agar mengutamakan pembangunan untuk Provinsi Riau dan kesejahteraan masyarakat Riau .

"Kami akan bersurat resmi kepada PT. Riau Petroleum agar mempublikasikan kemana saja penggunaan keuntungan atas perolehan PI 10% tersebut, karena sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 masyarakat Riau berhak menikmati hasil kekayaan alam tersebut," tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah Direktur PT. Riau Petroleum, Dr. Husnul Kausarian, Ph.D menjelaskan bahwa Pemprov Riau telah menyiapkan pergantian eks Komisaris Indra Agus Lukman. Namun, Husnul menyarankan awak media bertanya langsung ke Biro Ekonomi Setdaprov Riau.

"Untuk proses pergantian komisaris, lengkapnya bisa ditanyakan ke Karo Ekonomi Pemprov Riau," tutur Husnul.

Terkait perolehan PI 10%, menurut Husnul, pihaknya belum menerima dana tersebut karena prosedurnya yang begitu panjang.

"Harus ada SK dulu dari Menteri, dan sekarang untuk mendapatkan SK tersebut harus melalui sepuluh prosedur dan kita baru sampai proses ke tujuh," katanya.

"Sejauh ini, Alhamdulillah PT. Riau Petroleum telah berhasil memperoleh PI 10 % dari Blok Siak," ucap Husnul.

"Insya Allah kita akan terus membangun kepercayaan publik, karena kita sudah membuktikan sejak 20 tahun lalu baru di zaman kita PT. Riau Petroleum telah memberi keuntungan bagi Pemprov Riau," tegasnya.**/jy




 
Berita Lainnya :
  • PI 10 Persen PHR, AMPR: Penuhi Hak Rakyat Riau, Husnul: Belum Kita Terima
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved