RDP dengan Disbun, Komisi II DPRD Riau Bahas Turunnya Harga Sawit
Rabu, 18-05-2022 - 19:34:50 WIB
|
RDP Komisi II dengan Disbun |
BNEWS - Komisi II DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, di ruang rapat Komisi II, Rabu (18/5/2022), dipimpin Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Syafrudin Iput.
Ikut hadir Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Zulfi Mursal, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi, serta Anggota Komisi II Sulastri, Dona Sri Utami, Syahroni Tua, Suyadi, dan Almainis.
Sementara dari Disbun hadir Kepala Dinas Perkebunan Zulfadli, didampingi Sekretaris Sutriadi, beserta jajarannya.
Diawal rapat, Zulfi Mursal menanyakan terkait permasalahan yang menjadi isu nasional yakni anjloknya harga sawit yang terjadi pada 22 provinsi. Salah satunya di Riau, yang merupakan penghasil komoditi utama kelapa sawit terbesar yang ada di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Perkebunan Provinsi Riau menjelaskan bahwa fenomena ini terjadi 10 hari sebelum lebaran, setelah residen menyampaikan terkait wacana pelarangan ekspor dan direspon langsung oleh pasar dalam hal ini Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Pada tanggal 27 April 2022, residen kembali menegaskan bahwa pelarangan ekspor CPO beserta turunannya diberlakukan di seluruh Indonesia untuk keluar negeri. Ini yang menjadi penyebab utama anjloknya harga khususnya kebun non mitra.
Usa pemaparan tersebut, usaimi Hamidi menanyakan terkait kewenangan penetapan harga yang diberikan pemerintah apakah hanya berlaku untuk plasma saja.
Zulfadli mengatakan bahwa kewenangan harga tersebut telah ditetapkan dan dilaksanakan setiap minggu untuk yang bermitra. Pekebun yang plasmanya tidak terkena dampak penurunan harga drastis karena harga yang sudah ditetapkan tiap minggu untuk menjadi acuan.
Zulfadli juga menambahkan terdapat solusi yang dapat dilakukan agar tidak terkena dampak penurunan harga sawit yang drastis. Salah satunya adalah dengan cara bermitra.
“Solusinya adalah harus bermitra, ketika mereka kita mitra kan harga mereka kita akant etapkan. Jika PKS tidak membeli harga yang kita tetapkan akan ada sanksi nantinya. Karena kemitraan ini sudah ada instrumen Pergubnya,” terangnya.
Kemudian, terkait harga mitra dengan swadaya tidak bisa sama. Zulfadli menjelaskan bahwa swadaya tidak memilikil embaga dengan PKS. Sementara jika bermitra sudah memiliki perjanjian kerjasama.**/zie/adv
Komentar Anda :