Langgar Kesepakatan, Batin Talang Lakat Inhu akan Laporkan Kades ke Polisi
Minggu, 26-06-2022 - 21:38:47 WIB
Mediasi di Polsek
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyambut kedatangan Batin bersama ketua adat dan pemuda Talang Lakat kecamatan Batang Gansal kabupaten Inhu, untuk mendiskusikan nama dan marwah adat istiadat Talang Mamak.

Menurut Ibrahim, salah satu pengurus AMAN Inhu, beberapa waktu lalu, sebelum pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, ada surat pernyataan yang disepakati dan ditanda tangani antara pengurus adat Talang Lakat dan para calon Kades, supaya bisa saling berkolaborasi dan bekerjasama dengan baik, untuk membangun dan menjalankan program-program desa demi kesejahteraan masyarakat adat.

"Saling menjaga dan menghormati aturan tradisi dan budaya adat dan menjalin kekompakan satu sama lainnya terutama dengan pimpinan adat setempat," katanya.

Namun kata Ibrahim, setelah salah satu calon terpilih sebagai Kepala Desa setempat, pernyataan itu sepertinya sengaja dilupakan oleh Kades terpilih desa Talang Lakat, dan seakan tidak menganggap keberadaan masyarakat hukum adat Talang Mamak di desa tersebut.

Salain tidak bisa bekerjasama, oknum Kades tersebut juga diduga telah menyuruh masyarakat setempat untuk mengambil kayu di dalam tanah ulayat kebatinan Talang Lakat, dengan dalih untuk penggantian rumah warga yang terkena musibah.

"Menurut informasi dari TNBT lokasi tersebut termasuk dalam hutan kawasan HPT/HPK di bawah kewenangan KPH Rengat kabupaten Inhu,' ujar Ibrahim.

Dengan adanya tindakan beberapa masyarakat desa Talang Lakat yang diketahui oleh Kades setempat, maka batin adat desa Talang Lakat meminta agar masalah ini dimediasi di wilayah hukum setempat yaitu di Polsek Batang Gansal.

Dalam mediasi tersebut, Batin Adat melalui Kanit Reskrim Batang Gansal sudah memberikan toleransi ringan kepada Kades dengan membayar kerugian berupa uang Rp 120 juta,1 ekor sapi, kelapa 100 buah, beras 100kg menurun menjadi 3 ekor kambing, kelapa 30 buah dan beras 30kg.

Namun oknum Kades tersebut hanya sanggup mengganti kerugian tersebut dengan sejumlah uang Rp.10 juta dan Batin Adat tidak mau menerima keputusan kepala desa tersebut.

Masih kata Ibrahim, menurut pimpinan adat yang ada yakni 29 kebatinan di Talang Mamak dalam 5 Kecamatan yang ada di kabupaten Inhu, aturan dan hukum adat Talang Mamak sudah turun temurun dari zaman leluhur Talang Mamak.

"Berhubung belum ada keputusan dalam mediasi, maka Senang Winarto selaku batin adat beserta pengurus lainnya akan membuat laporan resmi ke jalur hukum," terang Ibrahim.

Sementara itu Kades Desa Talang Lakat Anton Lumban Raja ketika di konfimasi awak media melalui telpon whatsapp dengan nomor 0812 7026 xxxx di rijek (di tolak) dan dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum ada jawaban.**/iin




 
Berita Lainnya :
  • Langgar Kesepakatan, Batin Talang Lakat Inhu akan Laporkan Kades ke Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved