Denda Adat Tak Kunjung Dibayar, Massa Amuk PT SRK Batang Peranap Inhu
Rabu, 15-06-2022 - 19:39:21 WIB
PT SRK Inhu
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Ratusan warga dari 5 desa di Kecamatan Batang Peranap, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Selasa (14/6/2022), berunjuk rasa dan mengamuk di kantor PT Sinar Reksa Kencana (SRK). Massa yang marah merusak dan membakar gedung, kendaraan dan aset milik PT SRK. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Diperkirakan perusahaan mengalami kerugian materi hingga ratusan miliar rupiah. Aset yang terbakar antara lain gedung, ruang pelatihan (workshop) hingga kantin. Selain itu, ikut menjadi sasaran amuk masa 5 unit mobil berbagai merk dan tipe, satu alat berat tendeem roller dan peralatan perkebunan lainnya.

Menurut Aldavis, salah seorang pengunjuk rasa, insiden tersebut dilatarbelakangi adanya denda adat yang tak kunjung dibayar oleh pihak perusahaan kepada ninik mamak Melayu Batang Peranap.

Menurut Aldavis, kasus ini berawal dari kejadian miris, saat seorang warga dituduh mencuri oleh perusahaan, kemudian dianiaya bahkan ditelanjangi.

"Kalau yang saya dengar, pihak perusahaan telah melakukan penganiayaan terhadap anak kemenakan saat disuruh orang desa membersihkan kebun di dekat perbatasan perusahaan," kata Aldavis

Karena korban tidak tahu perbatasan kebun perusahaan, sebut Aldavis, pihak keamanan perusahaan menduga anak itu ingin melakukan pencurian. Lalu melakukan penganiayaan. Lalu korban menceritakan penganiayaan tersebut kepada kepala desa dan ninik mamak.

"Ninik Mamak tidak terima dengan penganiayaan itu. Apalagi anak kemenakan itu begitu lugu dan tidak mungkin mencuri," kata Aldavis.

Lalu terjadilah pertemuan antara Pemerintah Desa, Ninik Mamak, Pemuka Adat, dan Pihak perusahaan dengan hasil perdamaian dengan perusahaan membayar denda adat.

"Pihak perusahaan dikenakan denda adat senilai Rp. 45 juta dengan rincian Rp.15 juta untuk perobatan korban dan sisanya untuk masyarakat adat. Masyarakat sudah memberi tempo pembayaran. Tapi sudah berbulan-bulan tak juga dibayar petusahaan. Secara moral ninik mamak merasa dilecehkan hingga terjadilah insiden tersebut" ujarnya.

Menanggapi aksi unjuk rasa itu, Ketua Umum DPH Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Inhu, Datuk Seri Marwan MR mengatakan, denda adat dapat dijatuhkan apabila memang ada sesuatu perbuatan, tindakan dan perilaku yang melanggar atau 'larang pantang' di wilayah masyarakat adat.

"Keputusannya, berdasarkan pertimbangan yang matang melalui musyawarah mufakat. Air sudah bulat ke pembuluh dan terikat langsung secara moral dengan anak kemenakan, sehingga mereka mengawal terus sampai semuanya terlaksana," ucap Marwan.

Peristiwa di PT SRK kata Marwan, sebenarnya tidak perlu terjadi jika pihak perusahaan tidak bersikap arogan dan menyadari perbuatan mereka yang dianggap masyarakat sudah melewati batas.

"Denda adat merupakan hal yang serius dan insiden tersebut tidak akan terjadi jika PT SRK menunaikan kewajibannya," kata Marwan.

Disisi lain, Marwan juga mengapresiasi Kapolres Inhu, AKBP Bakhtiar Alponso yang dinilai cepat tanggap dan bijak dalam menuntaskan masalah tersebut sehingga situasi kembali kondusif.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib.**/jy




 
Berita Lainnya :
  • Denda Adat Tak Kunjung Dibayar, Massa Amuk PT SRK Batang Peranap Inhu
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved