BNEWS - Proyek pemasangan paving blok di halaman kantor, pembangunan pos jaga, toilet dan tempat shalat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan diduga menyalahi aturan penyelenggaraan pengadaan, karena tidak sesuai DPA.
Menurut Ketua DPD LSM Gempur Riau, Hasanul Arifin Kamis (2/6/2022), pembangunan sejumlah item di atas tersebut diduga tidak sesuai mekanisme oleh pengguna anggaran.
"Seluruh pekerjaan yang sudah dilaksanakan harusnya sesuai DPA, ini tidak,' kata Arifin.
Menurut Arifin, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan kesalahan, karena proyek yang menelan biaya lebih kurang Rp 800 juta itu tidak terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Seharusnya seorang kepala dinas memahami dan taat akan peraturan, sebagai seorang PA/KPA juga harus punya pemahaman yang baik terhadap peraturan penggunaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa," ucap Arifin.
Hal itu, kata Arifin, mengacu pada UU nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara mengedepankan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/jasa pemerintah.
"Terutama pasal 9 tugas PA/KPA menetapkan, menyusun Rencana Umum Anggaran (RUP) sesuai dengan kebutuhan dan diumumkan secara terbuka melalui aplikasi Sirup LKPP," sambung Arifin.
Terhadap kegiatan proyek yang berlokasi di Dinas Pendidikan dan kebudayaan itu, Arifin menilai perlunya pengawasan dari pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Ke depannya, kata Arifin, pihaknya akan terus memantau dan mencari tahu sederet keganjilan yang Ia temukan di Dinas Pendidikan Pelalawan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Abu Bakar membantah seluruh dugaan tersebut.
"Itu semua tidak benar, salah satu diantaranya paving blok itu kegiatan 2021. Kalau ada waktu kita jumpa di kantor saya, biar saya jelaskan," ucap Abu Bakar.**/jy
Komentar Anda :