Banyak Masalah di PT WSSI Siak, WALHI: Saatnya Menteri LHK Bertindak Tegas
Jumat, 27-05-2022 - 22:46:04 WIB
Pemaparan WALHI
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Wahan Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendapati banyak kejanggalan dibalik lambatnya laju redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di areal kerja Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) di Kabupaten Siak.

Fandi Rahman, Manager Akselerasi Perluasan Wilayah Kelola Rakyat WALHI Riau mengatakan, TORA memiliki peluang besar untuk mengatasi kemiskinan di Kabupaten Siak.

"Dari 3.500 ha luas izin lokasi yang dimohonkan PT. WSSI, ada 1.596 ha lahan yang tidak dimanfaatkan," papar Fandi dalam konferensi pers laporan investigasi IUP PT. WSSI, Jumat (27/5/2022), di Pekanbaru.

WALHI mencatat, berdasarkan surat yang diterima dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Siak pada tahun 2021 melakukan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari IUP PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) sebanyak 1.351 bidang.

"Rinciannya, 355 bidang di Kampung Buatan dan 996 bidang di Kampung Buatan II. Sedangkan redistribusi TORA di Kampung Sri Gemilang dan Kampung Rantau Panjang belum dilangsungkan, karena belum dilakukan pendataan. Terget keseluruhan redistribusi di empat lokasi itu seluas 1716 ha," ujarnya.

Di Kampung Buatan I, kata Fandi, redistribusi TORA hanya 227 ha yang bisa dikelola masyarakat. Hal ini, berbeda dengan usulan masyarakat yang meminta 283 ha, karena 56 ha sudah terlanjur dikelola masyarakat secara mandiri.

"Masyarakat sudah tidak percaya kepada PT. WSSI, disebabkan perusahaan ingkar janji membangun kebun plasma pada tahun 2013 dan PT WSSI belum memenuhi perjanjiannya dengan masyarakat Kampung Buatan I dan Buatan II, terkait pembagian hasil penjualan kayu pada lahan IPK PT WSSI," kata Fandi.

Lalu di Kampung Buatan II, lanjut Fandi, telah dilangsungkan redistribusi TORA seluas 1996 bidang yang 60 ha di antaranya telah ditanami sawit pada Februari 2022. Selanjutnya, 200 ha di antaranya telah dilakukan pembersihan lahan.

"Sayangnya, proses penanaman kelapa sawit belum dilanjutkan kembali. Hasil observasi dan wawancara dengan masyarakat, pengerjaan pembibitan untuk lokasi redistribusi TORA tersebut paling cepat dapat dilakukan dalam waktu satu setengah tahun," ucap Fandi.

Sementara di Kampung Gemilang, masyarakat menolak TORA di lokasi eks Plasma PT WSSI. Hal ini karena masyarakat beranggapan bahwa lahan yang telah mereka kelola secara mandiri akan dibagikan kepada orang lain.

"Jumlah Kepala Keluarga (KK) Kampung Sri Gemilang adalah sebanyak 200 KK, sementara luas lahan TORA hanya 160 ha. Jika dibagi jumlah KK dengan luas lahan, maka masyarakat akan kehilangan lahan yang sempat mereka kelola selama bertahun-tahun," kata Fandi.

Selain itu, WALHI Riau juga menemukan hal yang tidak lazim di Kampung Sri Gemilang. Yakni, sebagian areal kerja IUP PT WSSI di Kampung Sri Gemilang telah dikuasai oleh PT Verde Azure Nusantara (VAN).

"Ini jadi tumpang tindih, ada perusahaan didalam IUP Perusahaan," ucap Fandi.

Terakhir, kata Fandi, permasalahan redistribusi TORA di Kampung Rantau Panjang yang memiliki masalah hampir sama dengan Kampung Sri Gemilang. Yakni lahan tersebut dikelola oleh masyarakat dan PT VAN.

"Pernyataan masyarakat dikuatkan dengan adanya perkebunan sawit masyarakat yang sudah berusia 10 tahun," ucapnya.

Dalam hal ini, WALHI mencatat bahwa PT. WSSI tidak menunaikan janjinya membangun kebun plasma di 4 desa tersebut dan PT. WSSI juga belum menunaikan janji bagi hasil penjualan kayu IPK dengan nilai kisaran 30.000 per ton.

Sementara itu, Eko Yunanda selaku Manajer Pengorganisasian dan Keadilan Iklim WALHI Riau mengatakan bahwa legalitas hak atas tanah areal kerja IUP PT WSSI telah bermasalah sejak Juli 2004.

"Berdasarkan analisis dokumen yang dilakukan WALHI Riau ditemukan dua fakta penting. Pertama, IUP PT WSSI terbit pada 21 Juli 2001 dan dalam diktum kedua angka 1 keputusan tersebut disebutkan PT WSSI wajib menyelesaikan hak atas tanah selambat-lambatnya tiga tahun sejak IUP diterbitkan," tutur Eko.

Menurut Eko, berdasarkan diktum keenam dalam Keputusan Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan untuk PT WSSI seluas 6.096 ha tanggal 1 Hopember 2005, dinyatakan PT WSSI wajib menyelesaikan Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu tiga tahun.

Konsekuensinya, ujar Eko, adalah pencabutan pelepasan kawasan hutan dan dikembalikan ke Departemen Kehutanan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

"Dua hal di atas memperlihatkan terdapat keganjilan dalam proses penerbitan keputusan pelepasan kawasan hutan dan masih eksisnya perkebunan kelapa sawit PT WSSI," katanya.

Pada diktum ketujuh keputusan pelepasan kawasan hutan disebutkan selama lokasi yang dilepaskan belum mendapat HGU, maka pengawasan dan pengendalian kawasan tersebut merupakan kewenangan Departemen Kehutanan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Pada diktum kedelapan, proses penyelesaian HGU harus dilaporkan kepada Badan Planologi Kehutanan (Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan) setiap 6 bulan.

Sedangkan, pada diktum kesepuluh keputusan pelepasan kawasan hutan disebutkan 2.375 ha di areal yang dilepaskan dilarang dilakukan pembukaan lahan.

"Merujuk pernyataan Presiden pada Januari 2022 lalu seharusnya dilakukan evaluasi perizinan sektor kehutanan. sudah saatnya Mentri KLHK bersikap tegas kepada PT WSSI," katanya.

Dalam dareten permasalahan tersebut, kata Eko, sudah saatnya Mentri LHK mengevaluasi kebijakannya sendiri terhadap pelepasan kawasan Hutan PT.WSSI untuk selanjutnya dijadikan TORA lalu didistribusikan kepada masyarakat.**/jy




 
Berita Lainnya :
  • Banyak Masalah di PT WSSI Siak, WALHI: Saatnya Menteri LHK Bertindak Tegas
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved