Napi Lapas Pariaman Sumbar Kendalikan Peredaran Narkoba di Riau
Kamis, 04-02-2021 - 19:35:52 WIB
|
Kapolda Riau saat memberikan keterangan pers |
PEKANBARU - Seorang nara pidana narkoba dengan inisial MS (40) yang saat ini mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), diduga menjadi pengendali peredaran narkoba di wilayah Riau.
Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat ekspos pengungkapan kasus terkait penangkapan pengedar narkoba jenis cairan liqiud di Mapolda Riau, Kamis (4/2/2020).
“Ada dugaan MS sengaja dipindahkan ke Lapas Pariaman agar lebih leluasa mengendalikan peredaran narkoba jenis cairan ini. Kasus ini akan kita terus selidiki,” ungkap Kapolda.
Menutut Kapolda, MS merupakan nara pidana kasus sabu yang ditangkap Polsek Rumbai pada tahun 2018 dan divonis 8 tahun penjara.
“Keterlibatan MS kita dapat dari keterangan tersangka JAC yang berhasil ditangkap Polda Riau di Kawasan Pasir Putih, Rumbai. JAC mengaku disuruh RIS, saat ini DP,” kata Kapolda.
RIS ini kata Kapolda, dari pengakuan JAC mendapat barang haram itu dari seorang napi yang ditahan di Pariaman, Sumbar.
“Kita masih menyelidiki kasus ini, karena dari hasil labfor penyidik Polda Riau menemukan tiga unsur narkoba di dalam 50 botol Liquid tersebut,” kata Kapolda.
Kapolda juga menyebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.***/zie
Komentar Anda :