Ajukan PK, Penggugat Minta PN Pekanbaru Tunda Eksekusi Lahan di Jalan Delima
Rabu, 11-05-2022 - 14:33:50 WIB
Suharmansyah (tengah) mendampingi kliennya Hj.R.Rostiati dan Suaminya Habib Ahmad BSA
TERKAIT:
   
 

BNEWS - HJ. R. Rostiati dan Rostiliwati melalui kuasa hukumnya Suharmansyah, SH, MH meminta Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk menunda eksekusi gugatan lahan dengan nomor perkara 107/Pdt.G/2017/PN Pbr, Hj.R.Rostiati selaku penggugat 1 dan Rostilawati sebagai penggugat 2 VS H.Rifa Yendi CS selaku tergugat.

Suharmansyah mengatakan, Pihak pengadilan akan melakukan eksekusi pada Rabu (11/5/2022) di Jalan Rajawali Sakti, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru terhadap lahan seluas 20.000 M2. Sedangkan, 18.000 M2 diantaranya merupakan lahan yang dikuasai oleh Hj.R.Rostiati selaku penggugat 1 dan Rostilawati.

"Kami meminta perlakuan adil terhadap klien kami dalam hal pelaksana eksekusi tersebut, karena saat ini kami tengah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali/PK pada objek perkara tersebut,” kata Suharmansyah, Selasa (10/5/2022), di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Suharmansyah membandingkan, bahwa ada sikap tidak adil yang dilakukan pihak pengadilan negeri Pekanbaru dalam memperlakukan kliennya pada objekt perkara tersebut.

Ia menceritakan, sebelumnya perkara itu inkrah dengan dimenangkan oleh kliennya, pihaknya sudah mengajukan eksekusi lahan pada objek perkara tersebut tetapi pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak permohonan ekeskusi tersebut. Karena Rifa Yendi selaku termohon sedang mengajukan PK.

"Ini tidak Adil, giliran klien saya kalah saat pihak tergugat mengajukan PK, pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru malah mengabulkan eksekusi. Padahal klien saya juga tengah melakukan PK saat ini," ucapnya.

Untuk itu, Suharmansyah juga mencoba menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dahlan untuk berbuat adil. Karena, Suharmansyah khawatir akan adanya gesekan dilapangan saat pihak Pengadilan melakukan eksekusi pada lahan tersebut.

Tak hanya itu, Suharmansyah juga mencurigai adanya praktek mafia peradilan jika pihak PN Pekanbaru tetap bersikukuh untuk mengeksekusi lahan tersebut.

"Kami meminta keadilan dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru agar menggunakan hak progratifnya untuk menunda eksekusi tersebut," tegas Suharmansyah.**/zie




 
Berita Lainnya :
  • Ajukan PK, Penggugat Minta PN Pekanbaru Tunda Eksekusi Lahan di Jalan Delima
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved