Bupati Kampar Kukuhkan 214 Pejabat, Termasuk Sekda Kampar
Rabu, 20-04-2022 - 14:32:51 WIB
Pengukuhan pejabat Kampar
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto kembali mengukuhkan sebanyak 214 pejabat dilingkungan Pemkab Kampar, yang dilaksanakan hari ini, Rabu (20/4/2022), di Aula Kantor Bupati.

Usai mengukuhkan para pejabat tersebut termasuk Sekda Kampar Yusri, Catur menyampaikan harapannya agar seluruh pejabat yang telah dikukuhkan menjadikan perangkat daerah yang dinamis, gesit, profesional, efektif dan efisien, dalam melayani masyarakat.

Dari 214 pejabat yang dilantik, Jabatan Pimpinan Tinggal Pratama yabg dikukuhkan adalah sebanyak 28 orang, jabatan Administrator 130 orang serta jabatan Pengawas sebanyak 55 orang dari 26 Perangkat Daerah yang ada di Pemerintahan Kabupaten Kampar.

Ada enam perangkat daerah yang tidak terdampak dalam penyederhanaan birokrasi, yakni Insfektorat, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah .

"Saya berharap agar pejabat bisa kerjasama yang baik dengan seluruh elemen yang dilandasi jiwa pengabdian yang tinggi, disiplin serta loyalitas agar seluruh tugaa bisa diselesaikan dengan baik," kata Bupati Kampar.**/rus




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kampar Kukuhkan 214 Pejabat, Termasuk Sekda Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved