MAKI Ungkap Peran Pejabat Kemsos dan Anggota DPR Dalam Kasus Suap Bansos
Rabu, 03-02-2021 - 20:30:58 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Dugaan keterlibatan anggota DPR dan pejabat Kemensos dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, diungkap Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Mereka diduga memberikan rekomendasi yang disebut dengan istilah “Bina Lingkungan”. Tujuannya agar 12 perusahaan ditunjuk sebagai rekanan dalam pengadaan bansos Covid-19, sementara para rekanan tersebut tidak memiliki kemampuan, pengalaman dan kompetensi dalam penyediaan maupun pendistribusian sembako untuk bansos.

“Oknum pemberi rekomendasi 'Bina Lingkungan' diduga pejabat eselon I Kemsos dengan inisial PN dan oknum anggota DPR adalah ACH,” kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Menurut Boyamin, oknum anggota DPR tersebut bukan berasal dari PDI Perjuangan (PDIP) atau nama politisi Senayan yang telah mencuat sebelumnya. Bahkan, diduga terdapat sejumlah politisi dari beberapa partai politik (parpol) yang terkait dengan rekomendasi “Bina Lingkungan” tersebut.

“Untuk istilah 'Bina Lingkungan' ini terdapat dugaan rekomendasi berasal dari oknum DPR di luar PDIP, artinya diduga oknum DPR yang memberikan rekomendasi berasal dari beberapa parpol dan bukan hanya satu parpol,” ujar Boyamin.

Boyamin menuturkan, kongkalikong dalam penunjukkan rekanan tersebut menurunkan kualitas dan harga sembako yang disalurkan ke masyarakat. Akibatnya, merugikan masyarakat dan negara.

“Perusahaan tersebut antara lain adalah PT. SPM mendapat paket 25.000, pelaksana AHH; PT. ARW mendapat paket 40.000, pelaksana FH. PT. TIRA , paket 35.000, pelaksana UAH dan PT. TJB, paket 25.000, pelaksana KF,” kata Boyamin, dilansir dari beritasatu.com.

Selain empat perusahaan itu, terdapat delapan perusahaan lainnya yang diduga mendapat fasilitas “Bina Lingkungan”. Dengan demikian, setidaknya terdapat 12 perusahaan mendapat fasilitas itu.

Boyamin memastikan akan segera menyampaikan informasi mengenai istilah “Bina Lingkungan” dan pihak-pihak yang terkait kepada KPK. Boyamin menegaskan akan menempuh praperadilan jika KPK tidak menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kami akan segera menyampaikan informasi ini kepada KPK dan mengawalnya termasuk mencadangkan upaya praperadilan jika tidak didalami oleh KPK,” kata Boyamin.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri meminta Boyamin untuk melaporkan temuannya mengenai istilah “Bina Lingkungan” atau pihak lainnya yang terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.

Dikatakan Ali, peran serta masyarakat, termasuk Boyamin sangat penting dalam upaya memberantas korupsi.

KPK berharap laporan Boyamin disertai dengan data awal yang memadai. Dengan demikian, temuan Boyamin dapat ditindaklanjuti dan didalami oleh tim penyidik.***





 
Berita Lainnya :
  • MAKI Ungkap Peran Pejabat Kemsos dan Anggota DPR Dalam Kasus Suap Bansos
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved