Marjohan: Tidak Sah Jika Mubes LAMR Dipercepat, Tidak Sesuai Ketentuan
Rabu, 13-04-2022 - 23:22:50 WIB
Datuk Seri Raja Marjohan
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Raja Marjohan menyebutkan jika pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) LAMR dipercepat, maka kegiatan tersebut tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART yang berlaku.

"Pagi tadi pukul 10.10 WIB saya sudah menelpon Ketua DPH LAMR Datuk Seri Sahril Abu Bakar, menyampaikan jika pelaksanaan Mubes dipercepat maka Mubes itu tidak sah, tidak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Datuk Marjohan, Rabu (13/04/2022).

Adapun alasan Datuk Marjohan menyebutkan Mubes dipercepat adalah tidak sesuai ketentuan karena tanpa sepengetahuan dan melibatkan MKA. Padahal, untuk melaksanakan Mubes diantaranya harus mendapat "restu" dari MKA.

"Sampai sekarang MKA dan DPH sama sekali tidak pernah membahas masalah pelaksanaan Mubes. Tapi tiba-tiba saya membaca berita, DPH akan melaksanakan Mubes dipercepat. Yang anehnya lagi, seharusnya yang mengundang rapat pimpinan itu adalah MKA dan DPH, tapi kenyataannya hanya DPH yang mengundang," ucap Datuk Marjohan.

Dijelaskan Datuk Marjohan bahwa Rapat Pimpinan (Rapim) di LAMR bukanlah rapat yang menentukan pelaksanaan Mubes, tapi Rapim adalah rapat program kerja tahunan LAMR.

"Jadi, yang menetapkan dan menentukan waktu serta tempat dimana Mubes dilaksanakan adalah panitia yang dibentuk MKA dan DPH," ucap Datuk Marjohan.

Datuk Marjohan juga mempertanyakan apa yang menjadi dasar dilaksanakan Mubes dipercepat, dan menetapkan Mubes dipercepat dilaksanakan di Dumai.

"MKA ini berfungsi sebagai unsur pucuk pimpinan LAMR Riau berperan pemberi petuah amanah, memberi pemikiran, pertimbangan dan pemecah masalah yang dihadapi masyarakat adat Melayu Riau, sekaligus memberi petimbangan, persetujuan dan pengendalian terhadap kebijakan program. Jadi,
jika DPH salah mengambil kebijakan, maka kami meluruskannya," ungkap Datuk Marjohan.

Datuk Marjohan menegaskan, sebagai ketua umum MKA LAMR, dia tidak pernah diajak berkonsolidasi terkait masalah Mubes, seperti disebut-sebut dalam pemberitaan media online. Bahkan MKA sudah sempat mengirim surat ke DPH agar membatalkan Rapim tersebut, namun sama sekali tak diindahkan.

"Saya tak pernah diajak untuk berkonsolidasi masalah Mubes ini. Padahal, lazimnyan untuk kegiatan Mubes akan membagi tugas MKA sebagai panitia pengarah, dan DPH sebagai panitia pelaksana," ucap Datuk Marjohan.**/zie




 
Berita Lainnya :
  • Marjohan: Tidak Sah Jika Mubes LAMR Dipercepat, Tidak Sesuai Ketentuan
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved