Bupati Langkat Non Aktif Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Rabu, 06-04-2022 - 10:15:45 WIB
Kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat non aktif
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya manusia penghuni kerangkeng di kediamannya.

Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, penetapan tersangka ini dilakukan usai tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus ini.

"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," kata Panca dalam keterangan pers Rabu (6/4/2022).

Kapolda Sumut juga menjelaskan bahwa setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, tim penyidik melakukan gelar perkara.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Penyidik kata Kapolda, mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2, pasal 7 ayat 1 jo pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Dan atau pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," jelas Kapolda.

Kapolda Sumut juga menjamin penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini dan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada.

"Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng di rumah TRP. Salah satu tersangka adalah anak kandung TRP berinisial DP.***/ara




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Langkat Non Aktif Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved