Ekspos ke Walikota, Bapenda Pekanbaru Segera Tertibkan Ratusan Tiang Reklame Ilegal
Kamis, 03-03-2022 - 20:21:56 WIB
|
Walikota Pekanbaru dan Kepala Bapenda |
PEKANBARU - Saat ini tiang reklame ilegal jumlahnya mencapai ratusan dan tersebar di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru. Karena itu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera melakukan lelang terhadap sejumlah tiang reklame ilegal.
"Pelelangan ini sebagai bentuk penertiban tiang reklame ilegal yang ada di Kota Pekanbaru," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.
Untuk itu kata Zulhelmi, Pemerintah kota Pekaanbaru telah melakukan rapat penertiban dan pembongkaran tiang reklame ilegal. Penertiban ini langsung diketuai oleh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.
"Kami sudah ekspos dengan bapak walikota untuk penertiban tiang reklame ilegal ini. Dari yang sudah kami inventarisasi di enam ruas jalan utama, tiang reklame ini kami bagi empat kategori," terang Zulhelmi Arifin, Kamis (3/3/2022).
Empat kategori ini, pertama adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat tidak berizin dan tidak bayar pajak.
Maka untuk langkah awal, dikatakan pria yang akrab disapa Ami ini, pemerintah kota akan menertibkan tiang reklame kategori empat, tidak berizin dan tidak bayar pajak. Jumlah tiang reklame pada kategori ini sebanyak 126 tiang.
"Untuk reklame tidak berizin dan tidak bayar pajak ini jumlahnya 126 tiang, dari enam ruas jalan utama. Ini yang kita tertibkan dulu," pungkasnya.
Masuk ke Kas Daerah
Tim penertiban tiang reklame ilegal segera melakukan pemotongan terhadap ratusan tiang reklame. Titiknya menyebar di enam ruas jalan utama di Kota Pekanbaru.
Ketua tim penertiban, Zulhelmi Arifin menyebut, tahap awal pihaknya memotong tiang reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Jumlahnya mencapai 126 tiang reklame.
"Sudah ada arahan walikota untuk penertiban berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) nomor 4 tahun 2018. Disampaikan bahwa walikota dapat melakukan penertiban dan pembongkaran tiang-tiang, dari hasil pembongkaran itu menjadi milik pemerintah Kota Pekanbaru," ujar Ami.
Tiang reklame ini nantinya menjadi aset pemerintah kota. Oleh sebab itu pemerintah kota melakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk penertiban ini. Dari hasil lelang tersebut, dikatakan Zulhelmi uangnya akan masuk ke kas daerah.
"Dalam pelelangan ini ada tim penilaian yang dilakukan pihak penilai. Lelang dilakukan oleh KPKNL. Pemenang lelang yang melakukan penebangan (tiang reklame), didampingi secara penuh oleh tim penertiban reklame Pekanbaru," pungkasnya.**/nai
Komentar Anda :