Memahami Hukum Jilbab Dalam Islam
Minggu, 13-02-2022 - 09:13:24 WIB
Menutup aurat itu wajib
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Para ulama dari kalangan Malikiyah dan Hanabilah telah bersepakat bahwa seluruh badan wanita adalah aurat, kecuali wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki. Memperlihatkan aurat tidak halal apabila berhadapan dengan pria yang bukan mahram bagi wanita.

Sementara yang termasuk mahram adalah suami, ayah, ayah suami, putra ayah suami, putra suami, putra dari saudara, putra dari saudari, anak kecil yang belum mengetahui tentang aurat wanita, paman (saudara ayah), dan paman (saudara ibu).

Almarhumah Prof Huzaemah Tahido Yanggo dalam bukunya yang berjudul Problematika Fikih Kontemporer menjelaskan, aurat wanita apabila berhadapan dengan Allah SWT di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.

Firman Allah dalam surat An-nisa ayat 31, yang artinya: "Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.

Islam dalam menentukan hukum sering menggunakan metode bertahap (tadrij), Demikian pula dalam hal menutup aurat.

Pertama kali Allah SWT memperingatkan istri-istri Nabi supaya tidak berbuat seperti kebanyakan wanita pada waktu itu.

Firman Allah dalam Alquran surat al-Ahzab ayat 32, yang artinya: "Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa, maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik."

Setelah Allah memerintahkan hal tersebut kepada istri-istri Nabi, Allah meneruskan dengan suatu larangan supaya tidak berhadapan langsung dengan laki-laki yang bukan mahramnya.

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam QS al-Ahzab ayat 53, yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! ...… "Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah."

Dan karena istri-istri Nabi juga perlu keluar rumah untuk menunaikan hajatnya, maka Allah SWT juga memerintahkan mereka menutup aurat mereka apabila hendak keluar rumah.

Firman Allah dalam QS al-Ahzab ayat 59: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Di dalam ayat tersebut, Allah memerintahkan pemakaian jilbab tidak hanya kepada istri-istri Nabi dan anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang-orang yang beriman.**/zie/berbagai sumber.

 




 
Berita Lainnya :
  • Memahami Hukum Jilbab Dalam Islam
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved