Dua Kapal Super Tanker Hasil Tangkapan Bakamla, Dibahas di DPR
Rabu, 26-01-2022 - 07:38:32 WIB
RDP Bakamla dan DPR
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Beberapa waktu lalu Bakamla RI berhasil menangkap dua kapal super tanker serta mengawal proses hukumnya hingga akhir. Kedua kapal super tanker tersebut adalah MT Horse yang berbendera Iran, dan MT Frea yang berbendera Panama.

Hal ini kembali menjadi perbincangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) bersama Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia. RDP dipimpin Anton Soekartono dari Fraksi Partai Demokrat, Selasa (25/1/2022).

Seperti dilaporkan sebelumnya, dari hasil penangkapan oleh Bakamla yang juga memantau proses hukum serta mengawal kedua kapal tersebut keluar dari wilayah perairan Indonesia setelah menyelesaikan sidang, kedua kapal super tanker tersebut dipastikan mendapatkan ganjaran atas tindak pelanggaran yang diperbuatnya.

Kedua kapal super tanker tersebut melakukan sejumlah pelanggaran diantaranya sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis, dan masuk tanpa izin ke teritori Indonesia.

Selain itu, dua kapal tersebut juga melakukan ship to ship transfer BBM ilegal, dan membuang zat yang mencemari laut Indonesia. Sehingga proses penanganan perkara dua kapal super tanker melibatkan penyidik dari Bareskrim, KSOP Batam dan Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Berdasarkan putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam,
nahkoda MT Horse Mehdi Monghasemjahromi dan nahkoda MT Freya Chen Yi Qun dinyatakan bersalah.

Kedua nahkoda tersebut dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan tidak perlu dijalaninya dengan ketentuan percobaan selama dua tahun. Sedangkan MT Freya didenda Rp 2 miliar karena terbukti telah menumpahkan minyak ke laut yang dapat merusak lingkungan. Hasil putusan tersebut diterima masing-masing nahkoda MT Horse dan MT Freya.

Melalui kejadian ini, Bakamla berpotensi menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 2 Triliun, di luar tuntutan sidang lainnya.

"Namun demikian, proses hukum tidak mungkin berjalan dengan lancar jika tidak dibarengi dengan sinergitas antar instansi. Hal ini sesuai dengan amanat Presiden yang menyatakan bahwa seluruh aparatur negara harus mengedepankan kepentingan nasional," kata Aan Kurnia.**/ara




 
Berita Lainnya :
  • Dua Kapal Super Tanker Hasil Tangkapan Bakamla, Dibahas di DPR
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved