Kena OTT KPK, Hakim PN Surabaya Ini Pernah Bebaskan Tersangka Koruptor
Kamis, 20-01-2022 - 11:04:34 WIB
|
Itong Isnaeni |
BNEWS - Itong Isnaeni, seorang Hakim senior di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Subuh tadi, Kamis (20/1/2022).
"Pada 19 Januari 2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut KPK mengamankan 3 orang. Di antaranya Hakim, Panitera dan pengacara, yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata jubir KPK, Ali Fikri.
Sementara juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, pihaknya mendapat Informasi dari Ketua PN Surabaya tentang OTT KPK ini.
"Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 – 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada sdr Itong Isnaeni Hidayat, SH.MH Hakim PN Surabaya,” kata Andi.
Rekam jejak Itong sendiri pernah membebaskan tersangka korupsi pada tahun 2011, ketika Itong menjadi hakim yang mengadili mantan Bupati Lampung Timur, Satono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar. Keduanya bebas.
Tapi akhirnya ditingkat kasasi Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara. Atas putusan bebas Satono dan Andy, Itong sempat diperiksa Mahkamah Agung (MA) dan Itong terbukti melanggar kode etik dan diskorsing ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.**/zie
Komentar Anda :