Diduga Terima Suap Penjualan Tanah, Kades Kembung Luar Bengkalis Ditahan
Senin, 17-01-2022 - 20:04:12 WIB
|
Penahanan Kades Kembung Luar Bengkalis |
BNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis berinisial M.A dan Ketua Kelompok berinisial A.S selama 20 hari ke depan.
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis melalui Kasubsi, Frengki Hutasoit saat dikonfirmasi membenarkan penahanan Kepala Desa Kembung Luar dan Ketua Kelompok dan mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bengkalis.
"Tersangka A.S dan M.A kita tahan terkait jual Tanah yang masih status HPT dan APL, kurang lebih seluas 35 Ha," kata Kasubsi Pidsus Kejari Bengkalis, Frengki Hutasoit, kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Ditambahkannya, Penahanan kedua tersangka tersebut selama 20 hari kedepan untuk mempermudah penyelidikan perkara jual tanah di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
"Penahan kedua tersangka tersebut karena berkas sudah memasuki tahap 2, berarti sudah menjadi tanggungjawab penuntut umum," terangnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian SH saat dimintai keterangannya terkait penahanan kedua tersangka itu, menyebutkan bahwa para tersangka dengan perannya masing-masing secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan atau suap dalam penerbitan Surat Keterangan Mengelola, Menguasai Tanah (SKMMT) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR).
"Tanah tersebut merupakan milik Negara, yang terletak di Jalan Nelayan Rt.001 Rw.007 Dusun Parit Lapis Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis seluas 35 hektar," ujarnya.
Untuk kepentingan penuntutan, diutarakan Isnan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka. JPU akan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau yang berada di Kota Pekanbaru.
Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian juga menjelaskan Kedua Tersangka juga diduga telah menerima uang sebesar Rp.590.000.000 dari penjualan tanah yang merupakan milik Negara tersebut.***
Komentar Anda :