Penendang Sesajen di Semeru Dirtetapkan Tersangka Penistaan Agama
Jumat, 14-01-2022 - 13:46:10 WIB
|
Pelaku penendang sesajen di Semeru |
BNEWS - Polda Jawa Timur (Jatim), menetapkan Hadfana Firdaus, pria yang menendang sesajen di Gunung Semeru sebagai tersangka penistaan agama atau Pasal 156 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hadfana langsung ditahan di Polda Jatim untuk waktu 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempermudah penyidikan.
"Tersangka kami amankan tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB di Bantul, Yogyakarta," kata
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022), pria tersebut ditangkap tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB di Bantul, Yogyakarta.
Menurutnya, penangkapan Hadfana dilakukan tim gabungan Polres Lumajang, Polda Jatim dan dibantu Polda DIY. Setelah ditangkap, Hadfana langsung dibawa ke Mapolda Jatim.
"Saat ini kita lakukan pemeriksaan dan kami terus sampaikan kepada rekan-rekan bahwa proses pencarian ini memang kita melakukan koordinasi dengan beberapa polda," ujar Gatot.**/ara
Komentar Anda :