Digugat Kewenangannya Melalui MK, AJI, AMSI dan IJTI Bela Dewan Pers
Selasa, 11-01-2022 - 16:18:37 WIB
Pengacara AJI, AMSI, IJTI
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), membela Dewan Pers yang saat ini sedang digugat kewenangannya melalui Pengujian Undang-undang Pers Perkara Nomor: 38/PUU-XIX/2021 yang diajukan Heintje Grontson Mandagie.

Upaya pembelaan oleh tiga organisasi pers ini dilakukan dengan mengajukan diri sebagai Pihak Terkait kepada Mahkamah Konstitusi (MK), dalam pengujian Undang-undang Pers tersebut.

Sebelumnya Heintje Grontson Mandagie mengajukan pengujian terhadap UU Pers, khususnya Pasal 15 ayat (2) huruf f terkait kewenangan Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers, dalam membentuk peraturan dibidang pers dan Pasal 15 ayat (5) terkait keanggotan Dewan Pers yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

"Berdasarkan hal tersebut dengan ini kami menyampaikan, jika dibaca baik-baik terkait kewenangan Dewan Pers pada salah satu pasal yang diuji, Pasal 15 ayat (2) huruf f sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers," kata kuasa hukum AJI, AMJI dan IJTI, Ade Wahyudin melalui keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022). 

Karena itu menurut Ade, sebenarnya tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli, karena sebagai fasilitator, Dewan Pers diwajibkan memastikan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers.

"Jika dibaca baik-baik terkait kewenangan Dewan Pers pada salah satu pasal yang diuji, Pasal 15 ayat (2) huruf f sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers," katanya.

Kemudian, kata Ade, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian dari memfasilitasi sendiri adalah memberikan fasilitas. Artinya pada konteks fungsi Dewan Pers dalam membentuk peraturan pada bidang pers, khususnya pada Pasal 15 ayat (2) huruf f adalah menjadi pihak yang memberikan sarana untuk melancarkan fungsi dan kemudahan kepada organisasi pers, untuk berkontribusi dan ambil bagian dalam membentuk peraturan di bidang pers.

"Sebagai fasilitator, maka jika terdapat pembentukan peraturan di bidang pers tanpa mengikutsertakan organisasi pers maka barulah bisa dianggap bertentangan dengan fungsi dalam UU Pers sendiri," ujarnya.

Ade menambahkan, mencermati pokok perkara yang diajukan para Pemohon, yakni Heintje Grontson Mandagie, mengenai memfasilitasi adalah menginginkan penyusunan peraturan-peraturan bidang pers dilakukan oleh masing-masing organisasi pers, bukan dalam bentuk peraturan Dewan Pers, justru dinilai membahayakan. 

"Hal tersebut dikhawatirkan justru membuat peraturan-peraturan bidang pers dapat menjadi tidak kohesif, terpisah sendiri-sendiri sesuai selera dan kepentingan organisasi-organisasi pers, dan bahkan berpotensi bertentangan satu dengan yang lain," paparnya. 

Hal ini, lanjut Ade, berpotensi membuat munculnya kode etik jurnalistik yang tidak baku dan beragam penafsiran sesuai versi masing-masing organisasi pers. 

"Dikhawatirkan justru memunculkan kebingungan massal pada insan pers Indonesia dan mengganggu kebebasan serta profesionalitas pers," kata Ade.**/zie




 
Berita Lainnya :
  • Digugat Kewenangannya Melalui MK, AJI, AMSI dan IJTI Bela Dewan Pers
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved