Status Pandemi Diperpanjang, Presiden: Covid-19 Belum Berakhir
Selasa, 04-01-2022 - 08:23:39 WIB
|
Presiden Jokowi |
BNEWS - Status pandemi Covid-19 diperpanjang berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2021, tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang diteken Presiden pada 31 Desember 2021.
Dalam keppres disebutkan, penetapan kembali status pandemi ini berdasarkan pertimbangan bahwa pandemi dan penyebaran Covid-19 yang telah dinyatakan oleh WHO sebagai global pandemic sejak 11 Maret 2020, dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat serta bencana non alam hingga kini, masih belum berakhir. Pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap aspek kesehatan, ekonomi, maupun sosial.
Keppres ini juga sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan, pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia dan perlunya kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.
Menetapkan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan WHO secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi di dalam keppres tersebut.
Untuk menghadapi tantangan pandemi pada 2022 dan menghadapi ancaman perekonomian atau stabilitas sistem keuangan, pemerintah pun menetapkan sejumlah kebijakan khusus, terutama di bidang perekonomian, keuangan negara, dan sektor keuangan.
“Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya,” tertulis dalam keppres ini.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, beleid itu menyesuaikan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni diperlukan keppres untuk melanjutkan pandemi Covid 19.
"Dari situ pemerintah membuat program penanganan Covid dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) masih tetap berjalan. PC-PEN pun dianggarkan Rp 414 triliun," ujar Airlangga dalam keterangan persnya usai rapat terbatas tentang PPKM, Senin (3/1/2022).
Airlangga mengatakan, program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional selama dua tahun terakhir ini terbukti berjalan baik.**/ara
Komentar Anda :