Polda Metro Jaya Larang Penggunaan Kembang Api Sambut Tahun Baru 2022
Kamis, 23-12-2021 - 08:42:21 WIB
Endra Zulpan
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Polda Metro Jaya melarang masyarakat DKI Jakarta merayakan malam pergantian tahun baru 2022 menggunakan kembang api. Masyarakat yang membandel dan tetap menyalakan kembang api ataupun petasan akan diberi sanksi. 

"Kan melanggar ketertiban umum, KUHP-nya juga kena, melanggar protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, Rabu (22/12/2021).

Menurut Zulpan, masyarakat yang tetap memainkan kembang api maupun petasan akan mendapat sanksi dengan pelanggaran yang dikenakan akan terancam melanggar ketertiban umum. 

"Aturan ini diberlakukan untuk menekan terjadinya kerumunan yang dapat mengakibatkan penyebaran Covid-19,' jelas Zulpan.**/ara 

 

 




 
Berita Lainnya :
  • Polda Metro Jaya Larang Penggunaan Kembang Api Sambut Tahun Baru 2022
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved