Polda Metro Jaya Larang Penggunaan Kembang Api Sambut Tahun Baru 2022
Kamis, 23-12-2021 - 08:42:21 WIB
|
Endra Zulpan |
BNEWS - Polda Metro Jaya melarang masyarakat DKI Jakarta merayakan malam pergantian tahun baru 2022 menggunakan kembang api. Masyarakat yang membandel dan tetap menyalakan kembang api ataupun petasan akan diberi sanksi.
"Kan melanggar ketertiban umum, KUHP-nya juga kena, melanggar protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, Rabu (22/12/2021).
Menurut Zulpan, masyarakat yang tetap memainkan kembang api maupun petasan akan mendapat sanksi dengan pelanggaran yang dikenakan akan terancam melanggar ketertiban umum.
"Aturan ini diberlakukan untuk menekan terjadinya kerumunan yang dapat mengakibatkan penyebaran Covid-19,' jelas Zulpan.**/ara
Komentar Anda :