UMP Riau Telah Ditetapkan, Naik Rp 50 Ribu Menjadi Rp 2.938.564
Senin, 22-11-2021 - 16:21:49 WIB
Jonli
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar dengan nilai Rp2.938.564. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli.

"Sudah ditetapkan hari Jumat kemarin," kata Jonli.

Menurut Jonli, UMP Riau 2022 mengalami kenaikan kenaikan sebesar Rp50 ribu atau 1,73 persen dari tahun 2021 senilai Rp2.888.563.

Menurut Jonli, penetapan UMP Riau tahun 2022 telah sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

"Bahkan UMP Riau 2022 lebih tinggi dibanding ketetapan Peraturan Kemnaker. Dimana ketetapan Kemnaker kenaikan UMP sebesar 1,05 persen. Sedangkan kenaikan UMP Riau 2022 sebesar 1,73 persen," katanya.

Jonli menambahkan, setelah UMP Riau 2022 ditetapkan, maka selanjutnya itu akan menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).**/yas




 
Berita Lainnya :
  • UMP Riau Telah Ditetapkan, Naik Rp 50 Ribu Menjadi Rp 2.938.564
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved