UMP Riau Telah Ditetapkan, Naik Rp 50 Ribu Menjadi Rp 2.938.564
Senin, 22-11-2021 - 16:21:49 WIB
|
Jonli |
BNEWS - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar dengan nilai Rp2.938.564. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli.
"Sudah ditetapkan hari Jumat kemarin," kata Jonli.
Menurut Jonli, UMP Riau 2022 mengalami kenaikan kenaikan sebesar Rp50 ribu atau 1,73 persen dari tahun 2021 senilai Rp2.888.563.
Menurut Jonli, penetapan UMP Riau tahun 2022 telah sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
"Bahkan UMP Riau 2022 lebih tinggi dibanding ketetapan Peraturan Kemnaker. Dimana ketetapan Kemnaker kenaikan UMP sebesar 1,05 persen. Sedangkan kenaikan UMP Riau 2022 sebesar 1,73 persen," katanya.
Jonli menambahkan, setelah UMP Riau 2022 ditetapkan, maka selanjutnya itu akan menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).**/yas
Komentar Anda :