Bahas UMK 2022, Disnakertrans Riau Rapat dengan Dewan Pengupahan
Senin, 15-11-2021 - 15:12:59 WIB
|
Jonli |
BNEWS - Bahas penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Riau tahun 2022, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Senin (15/10/2021).
"Rapat dengan Dewan Pengupahan, apa hasilnya nanti kita sampaikan ke Pak Gubernur," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Jonli.
Menurut Jonli, sebelum tangggal 21 November ini UMP sudah harus ditetapkan. Untuk itu pihaknya bersama pihak terkait akan terus melakukan persiapan jelang penetapan UMP Riau 2022.
Saat disinggung apakah akan ada kenaikan angka UMP Riau 2022, Jonli tidak ingin berandai-andai. Karena semua ada rumus dan ukuranya.
"Saya tidak bisa mengandai-andai, itukan ada hitung-hitungnya, ada hitungan dari indikator pertumbuhan ekonomi, dan lainya itu datanya semua dari BPS, ada rumusannya," katanya.
Jonli mengatakan, indikator penetapan UMP tetap disesuikan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), dan indikator-indikator lainnya.
Lebih lanjut Jonli menjelaskan, jika UMP Riau 2022 sudah ditetapkan, maka itu akan menjadi acuan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Kalau UMK itu acuannya UMP. Sedangkan penetapan UMK sendiri paling lambat 30 November, makanya kita targetkan sebelum 21 Novemver UMP sudah terbit. Kemudian untuk pemberlakuan UMP sendiri terhitung mulai 1 Januari tahun 2022," kata Jonli.**/yas
Komentar Anda :