Naik Pesawat dari SSK II Pekanbaru Tidak Perlu PCR, Syarat Vaksin Sudah Dua Kali
Rabu, 03-11-2021 - 15:56:47 WIB
Foto Ilustrasi internet
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau telah menerima aturan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara, dimana setiap penumpang diperbolehkan menggunakan hasil tes antigen negatif Covid-19, dengan pemberlakuan 1x24 jam, dengan syarat sudah vaksin 2 dosis.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menjelaskan, aturan baru perjalanan udara tersebut telah mulai berlaku bagi masyarakat yang akan bepergian ke pulau Jawa dan Bali. Namun, untuk lebih aman disarankan menggunakan hasil tes PCR negatif Covid-19.

“Sekarang sudah antigen, berlaku untuk satu hari. Jadi hari ini kita antigen besok kita antigen lagi. PCR berlaku tiga hari,” kata Gubri, Rabu (3/11/2021).

Kantor Kesehatan Pelabuhan Pekanbaru melalui Kasubag Administrasi Umum, Hannif, membenarkan  informasi tentang diberlakukannya hasil tes antigen negatif, sesuai dengan surat edaran (SE) dari Pemerintah pusat, melalui Satuan tugas Covid-19.

“Persayaratan perjalanan dari dan ke pulau Jawa dan Bali mulai berlaku tanggal 3 November. Dengan syarat, vaksin dosis 1 ditambah tes RT-PCR negatif 3 x 24 jam, sedangkan untuk syarat kedua, vaksin dosis 2 ditambah tes RT- Antigen negatif 1 x 24 jam,” kata Hannif.**/yas




 
Berita Lainnya :
  • Naik Pesawat dari SSK II Pekanbaru Tidak Perlu PCR, Syarat Vaksin Sudah Dua Kali
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved