Naik Pesawat dari SSK II Pekanbaru Tidak Perlu PCR, Syarat Vaksin Sudah Dua Kali
Rabu, 03-11-2021 - 15:56:47 WIB
|
Foto Ilustrasi internet |
BNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau telah menerima aturan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara, dimana setiap penumpang diperbolehkan menggunakan hasil tes antigen negatif Covid-19, dengan pemberlakuan 1x24 jam, dengan syarat sudah vaksin 2 dosis.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menjelaskan, aturan baru perjalanan udara tersebut telah mulai berlaku bagi masyarakat yang akan bepergian ke pulau Jawa dan Bali. Namun, untuk lebih aman disarankan menggunakan hasil tes PCR negatif Covid-19.
“Sekarang sudah antigen, berlaku untuk satu hari. Jadi hari ini kita antigen besok kita antigen lagi. PCR berlaku tiga hari,” kata Gubri, Rabu (3/11/2021).
Kantor Kesehatan Pelabuhan Pekanbaru melalui Kasubag Administrasi Umum, Hannif, membenarkan informasi tentang diberlakukannya hasil tes antigen negatif, sesuai dengan surat edaran (SE) dari Pemerintah pusat, melalui Satuan tugas Covid-19.
“Persayaratan perjalanan dari dan ke pulau Jawa dan Bali mulai berlaku tanggal 3 November. Dengan syarat, vaksin dosis 1 ditambah tes RT-PCR negatif 3 x 24 jam, sedangkan untuk syarat kedua, vaksin dosis 2 ditambah tes RT- Antigen negatif 1 x 24 jam,” kata Hannif.**/yas
Komentar Anda :