Polres Bengkalis Tangkap Dua Pelaku Illog dan Kayu Olahan di Siak Kecil
Kamis, 21-10-2021 - 17:39:17 WIB
BNEWS - Polres Bengkalis melalui Satreskrim dan Polsek Siak Kecil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku ilegal loging di sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi didampingi personel Satreskrim saat menggelar press release, Kamis (21/10/2021 di halaman Mapolres Bengkalis.
Dua orang pelaku yang telah ditetapkan tersangka tersebut adalah Jeprizal, warga Sungai Bakung, pemilik kayu illog dan Rifaldi Syahputra warga Kampar, Sungai Linau, selaku kernek.
"Kita juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil truck counter 125, bermuatan kayu olahan jenis campuran sebanyak 10 kubik di areal PT. BOB Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis," ujar Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi.
Dua orang pelaku ini ditangkap di Jalan Pelajar Dusun Areal lokasi PT. BOB Desa Sungai Nibung Siak Kecil.
Barang bukti (BB) yang diamankan, selain satu unit truck juga kayu olahan jenis campuran yang berada dalam truk sebanyak 7 Kubik. Kayu olahan jenis campuran yang berada di dalam sungai, yang belum dimuat ke dalam truk 3 kubik.
"Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama Personil Polsek Siak Kecil yang dipimpin Kapolsek Siak Kecil beserta 11 orang anggota, melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan praktek Illegal logging di Jalan Pelajar Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis," ujarnya.
Kemudian memang ditemukan kayu olahan yang telah dimuat ke dalam truck. Adapun kayu olahan yang disita tersebut diduga berasal dari Kawasan Hutan Lindung Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.**/ris
Komentar Anda :