536 Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021 Diserahkan di Kampar
Rabu, 22-09-2021 - 17:52:54 WIB
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Sebanyak 502 Kepala Keluarga (KK) warga desa Balung dan 34 KK masyarakat desa Sungai Rambai, Kampar, akan menerima sertifikat hak atas tanah, program redistribusi tahun 2021.

Hal ini merupakan suatu kebahagiaan bagi masyarakat Balung dan Sungai Rambai, karena dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas.

Hal ini disampaikan Bupati Kampar diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Bustan, saat menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah program redistribusi tahun 2021 yang dilaksanakan di Balai Bupati Kampar, Kecamatan Bangkinang Kota, Rabu (22/9/2021).

Menurut Bustan, sertifikat ini juga bernilai sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan diserahkan sertifikat ini diharapkan akan meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Kampar.

Selanjutnya, Bustan juga berharap kedepannya dapat menambahkan target bidang tanah untuk diberikan kepastian hukum terhadap semua bidang tanah yang ada di Kabupaten Kampar.

"Pemerintah Kabupaten Kampar sangat mendukung program redistribusi ini. Kami ucapkan terima kasih yang kepada Kantor Pertanahan Kampar dan Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Riau serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang, atas sinergitas dan kerja sama yabg telah kita jalin selama ini, " kata Bustan.

Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Dedy Kurniawan, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2021 ini dalam rangka peringatan Hari Agraria Nasional dan Tata Ruang ke 61 Tahun 2021.

"Semoga sertifikat Resdistribusi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan diharapkan agar sertifikat dijaga dengan baik," katanya.

Sementara itu, Presiden Jokowi melalui zoom meeting menyampaikan bahwa kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada seluruh pihak adalah kepentingan kita bersama. Untuk itu pemerintah berkomitmen terus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

"Saya tidak ingin konflik agraria yang terjadi di setiap daerah terus menerus berlangsung. Saya juga tidak ingin rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka dan saya juga tidak ingin para pengusaha tidak mempunyai kepastian hukum atas lahan usahanya," kata Presiden. **/dai




 
Berita Lainnya :
  • 536 Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021 Diserahkan di Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved