Diduga Akan Transaksi Narkoba, Pengedar Shabu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung
Rabu, 15-09-2021 - 17:05:01 WIB
Pelaku narkoba yang diamankan petugas, LS alias LEO (34)
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Chevron Simpang Topas Desa Petapahan, pada Senin (13/9/2021) malam .

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah LS alias LEO (34) warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, sebuah HP merk Nokia warna hitam, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (13/9/2021) sekira pukul 21.45 WIB, ketika personel Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika di sekitar area Chevron Desa Petapahan.

Atas informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setiba di TKP tepatnya di Jalan Chevron Simpang Topas Desa Petapahan, ditemukan seorang yang dicurigai yaitu LS alias LEO dan langsung diamankan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, beberapa peralatan penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari M yang kini masih dalam penyelidikan petugas, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.**




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Akan Transaksi Narkoba, Pengedar Shabu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved