Gerai SIM Keliling, Cara Ditlantas Polda Banten Beri Kemudahan untuk Warga
Jumat, 10-09-2021 - 09:28:58 WIB
BNEWS - Ditlantas Polda Banten meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), saat masih diberlakukannya PPKM.
Surat Izin Mengemudin(SIM) merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor. Namun SIM juga memiliki masa berlaku.
"Jadi setiap lima tahun pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo.
"PPKM Level 4, 3 dan 2 yang masih diterapkan membuat warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kesulitan. Oleh karena itu, kami dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya," kata Rudi Purnomo, Jumat (10/9/2021).
Menurutnya, pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan.
"Berkas yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp. 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000," ucap Shinto Silitonga.
Shinto Silitonga juga menyampaikan waktu dan lokasi pelayanan SIM keliling yang ada di wilayah Hukum Polda Banten untuk hari ini, yakni: di Pasar Ciruas dan Telaga Bestari. Kegiatan SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 - 15.00 WIB. Selanjutnya, pada Sabtu berada di Mall Cilegon dan Modern Cikande.**/ara
Komentar Anda :