Gunakan Trawl, Dua Kapal Ikan Berbendera Indonesia Ditangkap di Aceh
Minggu, 05-09-2021 - 16:01:12 WIB
BNEWS - Dua kapal ikan berbendera Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan yakni trawl, ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Minggu (5/9/20210, penangkapan tersebut dilakukan Jumat (3/9/2021) oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08.
Awalnya, Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 melakukan penghentian dan pemeriksaan dua kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap yang telah dilarang. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kedua kapal tersebut diketahui juga tidak dilengkapi dengan perizinan usaha perikanan sebagaimana yang dipersyaratkan.
“Dua kapal yang ditangkap adalah KM. Laksamana (20 GT) dan KM. Budi Jaya (7 GT), kedua kapal tersebut kami ad hoc ke Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Adin.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penertiban terhadap kapal-kapal yang mengoperasikan alat tangkap trawl tersebut, tidak hanya merupakan upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, melainkan juga sebagai langkah preventif agar tidak terjadi konflik horisontal antar nelayan, mengingat pihaknya banyak menerima keluhan terkait masih beroperasinya alat tangkap trawl ini.
“Kalau terus dibiarkan kami khawatir akan timbul konflik antar nelayan,” katanya.
Ipunk juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran yang ada di lapangan agar bersikap tegas apabila menemukan kapal perikanan yang mengoperasikan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.**/ara
Komentar Anda :