Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Pernikahan Langgar PPKM di Medan
Sabtu, 04-09-2021 - 17:36:30 WIB
BNEWS - Satgas Covid-19 Kota Medan bersama Personel Polsek Patumbak membubarkan pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (4/9/2021), karena melanggar PPKM Level 4.
"Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan karena saat ini Kota Medan masih melakukan Operasi PPKM Level 4 untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak," kata Plt Kaposek Patumbak, AKP Neneng.
Menurut Neneng, pelaksanaan pesta resepsi pernikahan, hajatan dan sejenis dilarang selama pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Medan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 Nomor 20.
Selain membubarkan pesta pernikahan, tim Satgas Covid-19 Kota Medan juga melakukan swab antigen kepada kedua mempelai dan tamu undangannya yang hadir.
Neneng mengatakan pihaknya sudah menjelaskan larangan tersebut ke pihak keluarga. Setelah berdiskusi, pihak keluarga bisa menerima keputusan tersebut dan pulang ke rumah masing-masing.
"Operasi PPKM Level 4 ini akan terus kami gelar demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan," ucapnya.***
Komentar Anda :