Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Pernikahan Langgar PPKM di Medan
Sabtu, 04-09-2021 - 17:36:30 WIB
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Satgas Covid-19 Kota Medan bersama Personel Polsek Patumbak membubarkan pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (4/9/2021), karena melanggar PPKM Level 4.

"Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan karena saat ini Kota Medan masih melakukan Operasi PPKM Level 4 untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak," kata Plt Kaposek Patumbak, AKP Neneng.

Menurut Neneng, pelaksanaan pesta resepsi pernikahan, hajatan dan sejenis dilarang selama pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Medan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 Nomor 20.

Selain membubarkan pesta pernikahan, tim Satgas Covid-19 Kota Medan juga melakukan swab antigen kepada kedua mempelai dan tamu undangannya yang hadir.

Neneng mengatakan pihaknya sudah menjelaskan larangan tersebut ke pihak keluarga. Setelah berdiskusi, pihak keluarga bisa menerima keputusan tersebut dan pulang ke rumah masing-masing.

"Operasi PPKM Level 4 ini akan terus kami gelar demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan," ucapnya.***




 
Berita Lainnya :
  • Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Pernikahan Langgar PPKM di Medan
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved