Polda Riau Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau dan Tangkap Satu Pelaku
Senin, 30-08-2021 - 17:51:23 WIB
BNEWS - Ditreskrimsus Polda Riau bersama BKSDA, Minggu (29/8/2021) malam berhasil menggagalkan perdagangan kulit Harimau Sumatera dan menangkap seorang pelaku berinisial BAT (58) di Jembatan Aro Jl Sudirman Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi jual beli kulit Harimau Sumatera di wilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, ke Call Center Balai Besar KSDA Riau.
Mendapat informasi tersebut petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Darmawan dan anggota bersama petugas BKSDA kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap 2 unit sepeda motor, yang salah satu pengendaranya membawa karung di Jembatan Sungai Aro tersebut.
"Petugas lalu mencegat dan berhasil menangkap pelaku BAT. Sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk ke dalam rimbunan semak dalam keadaan gelap," ujar Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan melalui Kabid Humas Kombes Sunarto, Senin (30/8/2021).
Sunarto menjelaskan, selain menangkap pelaku, tim gabungan Polda Riau dan BKSDA juga berhasil mengamankan barang bukti 1 karung yang didalamnya berisikan kulit harimau sumatera.
Para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia.
"Pelaku diancam hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Narto.**/sad
Komentar Anda :