Nekad Gadaikan Motor Pinjaman, IRT di Padang Ditangkap Polisi
Jumat, 20-08-2021 - 16:41:38 WIB
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Seorang ibu rumah tangga (IRT), EW (43) ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Timur karena menggelapan sepeda motor yang dipinjamnya.

Menurut Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema, EW meminjam sepeda motor ke korban pada Jumat tanggal 2 Juli 2021 lalu dengan alasan pergi ke Bungus untuk mengurus ATM. Tetapi hingga 11 Agustus 2021 atau saat korban melapor ke Polsek Padang Timur, sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak mencari informasi selanjutnya dan di dapat informasi bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Padang Timur untuk pengusutan lebih lanjut.

“Kemudian petugas melakukan penangkapan dan menyita barang bukti,” ujar Kapolsek.

Menurut Kapolsek, pasal yang disangkakan kepada ERW adalah pasal 372 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.**/syf/sgl




 
Berita Lainnya :
  • Nekad Gadaikan Motor Pinjaman, IRT di Padang Ditangkap Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved