Nekad Gadaikan Motor Pinjaman, IRT di Padang Ditangkap Polisi
Jumat, 20-08-2021 - 16:41:38 WIB
BNEWS - Seorang ibu rumah tangga (IRT), EW (43) ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Timur karena menggelapan sepeda motor yang dipinjamnya.
Menurut Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema, EW meminjam sepeda motor ke korban pada Jumat tanggal 2 Juli 2021 lalu dengan alasan pergi ke Bungus untuk mengurus ATM. Tetapi hingga 11 Agustus 2021 atau saat korban melapor ke Polsek Padang Timur, sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak mencari informasi selanjutnya dan di dapat informasi bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Padang Timur untuk pengusutan lebih lanjut.
“Kemudian petugas melakukan penangkapan dan menyita barang bukti,” ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pasal yang disangkakan kepada ERW adalah pasal 372 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.**/syf/sgl
Komentar Anda :