Polsek Siak Hulu Tangkap Pria yang Gelapkan Barang Milik Perusahaan
Rabu, 18-08-2021 - 10:21:51 WIB
TERKAIT:
   
 

BNEWS - DP (25) karyawan PT. Sinar Mitra Usaha (SMU) di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, diduga menggelapkan sejumlah barang milik perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp 51 juta.

Akhirnya DP diserahkan pihak perusahaan ke Polsek Siak Hulu pada Selasa (17/08/2021) untuk pengusutan kasusnya.

Tersangka kasus penggelapan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DP (26) warga kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. DP ditangkap atas laporan korban, Asan Herianto selaku Pimpinan Perusahaan tempatnya bekerja.

DP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Polsek Siak Hulu sejak hari ini Selasa (17/08/2021), untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Peristiwa ini berawal pada Senin (02/08/2021), saat itu DP berangkat dari gudang PT. SMU di Desa Tanah Merah Siak Hulu menuju Air Molek, untuk menjual barang berupa Rokok dan minuman sachet milik PT SMU.

Kemudian pada Jumat (06/08/2021), DP kembali ke Gudang PT. SMU dan menyerahkan 4 lembar bon penjualan secara kredit, untuk sejumlah barang berupa rokok dan minuman scahet kepada bagian admin PT. SMU.

Pihak admin perusahaan merasa curiga karena 4 lembar bon tersebut tidak ada stempel toko penerima barang, lalu menginformasikan hal ini kepada Pimpinan perusahaan.

Selanjutnya pelapor selaku pimpinan perusahaan bertanya kepada DP mengenai 4 lembar bon tersebut, saat itu DP mengaku bahwa bon tersebut adalah fiktif karena tidak ada penjualan barang sesuai dengan bon tersebut. DP mengakui bahwa barang tersebut dijualnya kepada pihak lain dan uangnya telah ia gelapkan.

Atas kejadian itu pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 51 juta, lalu membawa DP ke Polsek Siak Hulu sekaligus melaporkan kejadian tersebut untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim penyidik Polsek Siak Hulu langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti, setelah didapat bukti permulaan yang cukup maka dilakukan penetapan tersangka terhadap DP dan langsung menangkapnya.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar didampingi Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.**/dai




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Siak Hulu Tangkap Pria yang Gelapkan Barang Milik Perusahaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved