Resedivis Warga Balam Kembali Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Rohil
Selasa, 17-08-2021 - 16:14:41 WIB
BNEWS - Diduga kembali edarkan narkoba jenis sabu, seorang resedivis di Balam dibekuk Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil).
Resedivis berinisial PR (36) ini dibekuk petugas di jalan Lintas Riau-Sumut KM 25, Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil. Bersama Pelaku turut diamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 3,27 gram.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Selasa (17/8/2021), membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil.
Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan atas informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di jalan lintas Riau-Sumut Balam KM 25, Kecamatan Balai Jaya, Kelurahan Balam Sempurna Kota tersebut sering dijadikan kegiatan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Tepat di rumah yang diinformasikan terlihat seorang laki-laki mencurigakan. Kemudian Tim Opsnal menghampiri laki-laki tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan dengan didampingi Ketua RT setempat, di dalam kamar diduga tersangka tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu satu paket. Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses sidik lebih lanjut.
Barang Bukti yang dibawa berupa satu paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis Sabu, satu unit handphone android, uang tunai sebesar Rp. 1.050.000 (diduga hasil jual narkotika), dan satu buah dompet berwarna coklat.
"Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika" imbuhnya.**/fik
Komentar Anda :