Ilham Permana: Banyak Persoalan di PTPN V Air Molek, Diantaranya Soal HGU
Senin, 16-08-2021 - 17:28:36 WIB
Ilham Permana
TERKAIT:
   
 

 BNEWS - PT. Perkebunan Nusantara V (PTPN V) Air Molek, Indragiri Hulu, diharapkan segera membenahi permasalahan internal yang terjadi di tubuh BUMN tersebut.

Mulai dari permasalahan HGU yang telah jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2019 dan penambahan waktu untuk pembaharuan 2 tahun yang jatuh tempo pada 1 Juni 2021.

"Hingga saat ini PTPN V belum mampu menerbitkan SK baru HGU. Ada apa?" kata Ilham Permana, Sekjen Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pasir Penyu, Indragiri Hulu (Inhu), Senin (16/8/2021).

Menurut Ilham, berdasarkan temuan di lapangan serta data dari berbagai pihak, hal ini terjadi karena beberapa faktor, diantaranya ditemukannya kawasan hutan dalam peta HGU sebelumnya.

Kemudian soal fasilitas Pasum dan Pasos yang masih termasuk ke dalam surat pengajuan HGU, terdapatnya lahan gambut di dalam wilayah HGU, letak perkebunan yang berada di tengah kota/perumahan masyarakat, hingga konflik kepentingan menyebabkan tumpang tindihnya status lahan perusahaan BUMN tersebut.

Belum lagi penyerapan tenaga kerja lokal yang di angkat menjadi karyawan tetap dirasa belum mampu dipenuhi oleh manajemen perusahaan.

"Secara garis besar, perusahaan hanya menggunakan hak universal dalam menjalankan operasional perusahaan tanpa menggunakan hak dalam perizinan. Hal ini menjadi dasar pertanyaan kami, ada apa sebenarnya dengan PTPN V ini," kata Ilham.

Permasalahan lainnya berada pada rekanan yang diberi pekerjaan oleh PTPN V. Ditemui di lapangan banyak pekerja yang tidak melakukan perjanjian kerja dengan perusahaan yang menjalin KSO dengan BUMN tersebut.

Diantaranya PT. Numbing jaya (NJ) KSO karet PTPN V Kebun Amo 1.
Pelanggaran yang dilakukan diantaranya, tidak memenuhi standar penerimaan karyawan, tidak ada perjanjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan penderes, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tetap.

Kemudian kata Ilham, tidak adanya jaminan keselamatan kerja yg tertuang diperjanjian kerja bersama, tidak ada jaminan kesehatan (BPJS) dan sesuai pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012.

"Secara garis besar, bisa dikategorikan ilegal. Oleh karena itu, sebaiknya operasional perusahaan segera di hentikan hingga segala sesuatunya sudah mampu diselesaikan oleh manajemen PTPN V Kebun Air Molek," katanya.**/iin




 
Berita Lainnya :
  • Ilham Permana: Banyak Persoalan di PTPN V Air Molek, Diantaranya Soal HGU
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved