Faktor Umur, Walikota Pekanbaru Tidak Bisa Ikut Vaksin
Selasa, 12-01-2021 - 09:47:39 WIB
|
Walikota Pekanbaru |
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah siap melaksanakan vaksinasi massal serentak mulai 14 Januari 2020. Tetapi Wali Kota Firdaus MT tidak bisa ikut karena terkendala batasan usia.
"Saya tidak bisa ikut karena aturan vaksin mengatakan bahwa yang berusia di atas 60 tahun dan di bawah 17 tahun tidak bisa divaksin," kata Firdaus MT di Pekanbaru, Selasa (12/1/2021).
Menurutnya, Pemko telah menyusun teknis vaksinasi massal tersebut. Untuk tahap awal vaksinasi dominan akan diberikan kepada tenaga medis. Pelaksanaannya ditempatkan di Puskesmas Rejosari.
"Vaksinasi gelombang pertama ini untuk tenaga medis, tetapi ada juga dijatahkan untuk beberapa tokoh publik. Tujuannya untuk memotivasi warga," kata Wako, dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, tokoh masyarakat yang akan divaksin adalah kepala daerah, Forkopimda, pimpinan organisasi keagamaan, kemudian petugas kesehatan.
Sebelumnya lanjut Wako, penerima vaksin akan menjalani screening lebih dahulu. Oleh karenanya mereka harus berpuasa minimal 8 jam atau sekitar 10 jam sebelum divaksin.
Proses vaksinasi juga akan dilakukan di 21 Puskesmas dan RSD Madani Pekanbaru. Masing-masing Puskesmas sudah disiapkan tim vaksinasi yang terdata hingga ke pusat.
"Di masing-masing Puskesmas ada tiga petugas yang akan menjadi tim yang terdata sampai nasional, ditambah dari Diskes dan RSD Madani," katanya.***
Komentar Anda :