Main Judi Song di Kebun Sawit, Tiga Pria Pelaku Diamankan Polsek Tapung
Sabtu, 07-08-2021 - 13:39:22 WIB
BNEWS - Unit Reskrim Polsek Tapung mengamankan 3 pelaku judi jenis song menggunakan kartu remi, ketika tengah asik bermain judi di perkebunan sawit PTPN-V Sei Garo Desa Gading Sari Kecamatan Tapung.
Para pelaku judi yang ditangkap aparat kepolisian ini adalah HA (55) warga Desa Tanjung Sawit, IB (30) warga Desa Sumber Makmur dan DM (55) warga Desa Gading Sari Kecamatan Tapung, Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 93 lembar kartu remi, 4 kotak kartu remi, 2 lembar terpal warna coklat putih dan uang tunai sebesar Rp 524 ribu yang digunakan sebagai taruhan.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (4/8/2021) sekira pukul 17.00 WIB, saat Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mendapat informasi perihal adanya masyarakat yang sedang bermain judi di kebun sawit PTPN-V tersebut.
Kapolsek Tapung menugaskan Kanit Reskrim IPTU Lambok Hendriko SH bersama Tim Opsnal Polsek Tapung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di TKP yang dimaksud, tim menemukan sekelompok orang sedang bermain judi menggunakan kartu remi. dan berhasil mengamankan HA, IB dan DM, sedangkan satu rekannya berhasil melarikan diri.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi ini. disampaikan Marno bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**/dai
Komentar Anda :