Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti Daun Ganja Kering 8,88 Kg
Jumat, 06-08-2021 - 04:45:37 WIB
BNEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat 8,88 Kg. Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilaksanakan pada Kamis pagi (05/08/2021) sore.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar, dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar, Kasat Tahti Polres Kampar, Penasehat Hukum serta tersangka pemilik narkotika yang akan dimusnahkan.
Narkotika yang akan dimusnahkan ini adalah tangkapan Satresnarkoba Polres Kampar dari tersangka KB dengan TKP di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, pada Rabu malam (28/07/2021).
Daun ganja kering tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dilapangan samping Mapolres Kampar, setelah itu dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh saksi-saksi yang hadir.**/dai
Komentar Anda :