Berkas Kasus KDRT Ketua KUD Iyo Basamo Diserahkan Penyidik ke Kejari Bangkinang
Selasa, 03-08-2021 - 20:51:28 WIB
BNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang sudah menerima berkas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan HM, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Iyo Basamo Desa Tarantang, Kabupaten Kampar, Riau.
"Kami sudah menerima pelimpahan tahap II perkara kasus KDRT dari Polsek Tambang dengan terdakwa HM bersama barang bukti," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Sabar Gunawan, melalui Jaksa Fungsional Andy Situmorang, Selasa (3/8/2021).
Menurut Andy, HM melakukan KDRT terhadap istrinya di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada bulan Juni lalu.
Berdasarkan berkas perkara, menurut Andy, peristiwa itu terjadi saat istri terdakwa mengambil buah sawit. Keterangan dari istri terdakwa, buah kelapa sawit yang dia ambil adalah miliknya bukan milik suaminya.
"Ketika itu terdakwa mendatangi istrinya dan terjadilah KDRT. Untuk sementara terdakwa kami titip di Rutan Polres Kampar," kata Andy.
Menurut Andy, HM disangkakan melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.**/rus
Komentar Anda :