Berkas Kasus KDRT Ketua KUD Iyo Basamo Diserahkan Penyidik ke Kejari Bangkinang
Selasa, 03-08-2021 - 20:51:28 WIB
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang sudah menerima berkas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan HM, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Iyo Basamo Desa Tarantang, Kabupaten Kampar, Riau.

"Kami sudah menerima pelimpahan tahap II perkara kasus KDRT dari Polsek Tambang dengan terdakwa HM bersama barang bukti," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Sabar Gunawan, melalui Jaksa Fungsional Andy Situmorang, Selasa (3/8/2021).

Menurut Andy, HM melakukan KDRT terhadap istrinya di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada bulan Juni lalu.

Berdasarkan berkas perkara, menurut Andy, peristiwa itu terjadi saat istri terdakwa mengambil buah sawit. Keterangan dari istri terdakwa, buah kelapa sawit yang dia ambil adalah miliknya bukan milik suaminya.

"Ketika itu terdakwa mendatangi istrinya dan terjadilah KDRT. Untuk sementara terdakwa kami titip di Rutan Polres Kampar," kata Andy.

Menurut Andy, HM disangkakan melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.**/rus





 
Berita Lainnya :
  • Berkas Kasus KDRT Ketua KUD Iyo Basamo Diserahkan Penyidik ke Kejari Bangkinang
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved